Turis Nakal di Jepang, Ubah Kebijakan duty free

83 views
Mantratoto

Muak Dengan Turis Nakal di Jepang, Pemerintah Jepang Ubah Kebijakan Duty Free

Seorang Pensiunan Polisi Peras Warga Di Badung

Indoharian – Turis Nakal di Jepang. Jepang akan mengubah keleluasaan belanja duty free di luar bandara atau pelabuhan internasional di negaranya. Langkah ini diambil setelah ditemukannya  yang memanfaatkan kebijakan tersebut untuk meraup keuntungan.

Salah satu cara Jepang dalam memanjakan para turis asing adalah dengan membebaskan bea untuk sejumlah produk yang dijual di toko-toko di luar bandara, mulai dari produk makanan hingga barang lainnya. Fasilitas tersebut bisa didapatkan oleh traveler apabila berbelanja seharga minimal 5.000 yen (atau sekitar Rp 648 ribu). Produk konsumsi tersebut meliputi produk makanan, kosmetik, hingga minuman alkohol. Termasuk juga produk umum seperti perhiasan, pakaian, ataupun barang elektronik.

Selain dua jenis produk tersebut para wisatawan asing ini masih tetap dikenai pajak pembelian sebesar delapan persen. Produk konsumsi tersebut bisa langsung digunakan para turis ketika masih berada di Jepang, sementara untuk produk umum baru boleh digunakan ketika wisman meninggalkan Jepang.

Peraturan Jepang soal duty free itu berlaku untuk para turis asing yang tinggal selama kurang dari enam bulan. Pembebasan pajak tersebut berlaku untuk barang-barang yang akan dibawa keluar Jepang yang dijadikan oleh-oleh pribadi untuk para wisatawan. Namun untuk barang yang akan dijual kembali di Jepang tidak bisa memenuhi syarat untuk bebas bea pajak.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Cak Imin Mengatakan AMIN Kalah Indonesia Hancur
Perampokan Turis di Thailand, Modus Kencan Online
Jokowi Ketua Timses Prabowo, Umbas Menganggapi

Toko yang melakukan penjualan bebas bea wajib untuk memeriksa bahwa pembeli tersebut bukanlah penduduk lokal, dan menjelaskan ketentuan yang mengatur dalam penjualan bebas pajak, serta memelihara catatan pembelian produk tersebut.

Toko yang tidak mau mengakui pembelian bebas pajak yang dilakukan demi tujuan penjualan kembali yang tidak patut diharuskan menanggung tagihan pajak konsumsi yang belum dibayarkan.

Dilansir dari Nikkei Asia, Kamis (30/11/2023) dari penyelidikan pihak berwenang ditemukan banyak Turis Nakal di Jepang yang menjual kembali barang-barang bebas pajak tersebut sebelum meninggalkan Jepang. Turis-turis tersebut biasanya akan menjual produk tersebut kepada para warga lokal.

Nah, demi menghindari kecurangan tersebut, dalam aturan terbarunya disebutkan para wisatawan nantinya masih akan mendapatkan harga yang sama dengan para warga lokal lain, harga pokok ditambahkan dengan pajak konsumsi. Barulah kemudian, para turis-turis tersebut akan menerima pengembalian pajak ketika mereka meninggalkan Jepang dan pembelian tersebut sudah dikonfirmasi.

Cara tersebut adalah praktik yang biasanya juga dilakukan di negara-negara lain.

Pendekatan baru untuk para Turis Nakal di Jepang ini kemungkinan akan mulai berlaku untuk tahun fiskal 2025 ataupun setelahnya. Karena pihak department store dan para pengecer lainnya masih memerlukan waktu untuk mempersiapkan diri mereka agar bisa mematuhi perubahan undang-undang tersebut.

Sumber: Detik.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply