Viral ASN Share Medsos Capres, Ini Penjelasannya

119 views
Mantratoto

ASN Share Medsos Capres, Komen Hingga Like Akan Disanksi

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Indoharian – Sebuah aturan mengenai ASN Share Medsos Capres netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang Pemilu 2024 diatur sangat mendetail hingga kepada penggunaan media sosial, hingga mengomentari, membagikan, menyukai, atau ‘follow’ dalam sebuah grup/akun pemenangan peserta pemilu 2024.

Betul sudah ada di dalam pengaturan berbagai peraturan dan perundangan. Ujar M Averrouce selaku Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB, , Minggu (24/9/2023).

Aturan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah disetujui dan ditandatangani oleh lima pimpinan kementerian/lembaga, yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, BKN. SKB dengan Nomor 2 Tahun 2022 menjelaskan tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Adapun, termaktub maksud dari aturan itu yakni untuk membangun sinergitas dan efektifitas dalam pembinaan serta pengawasan dalam hal netralitas para Pegawai ASN dan mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas. Sementara, tujuan aturannya dibuat yakni untuk terwujudnya Pegawai ASN yang netral dan profesional serta untuk Pemilihan Umum dan Pemilihan yang berkualitas.

Masih dalam SKB tersebut, terdapat aturan sejumlah bentuk pelanggaran dan jenis sanksi atas pelanggaran netralitas dari para pegawai ASN. Dalam poin 4, mengatur soal sosialisasi atau kampanye media sosial atau online dari para ASN.

Jenis sanksi atas pelanggaran ASN Share Medsos Capres tersebut, yakni berupa sanksi moral yakni pernyataan secara tertutup atau pernyataan secara terbuka.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Viral! Apakah Benar AMIN Dinilai Akan Bubar?
Rumor Kaesang Jadi Ketum PSI Gantikan Giring?
Gibran Berpotensi Jadi Cawapres, Ini Kata NasDem

Salah satu Anggota DPR dari fraksi PAN pun mendukung aturan tersebut demi melindungi para ASN atau pegawai negeri sipil (PNS).

Tujuannya yakni untuk melindungi, kalaupun ada ASN yang share sesuatu soal kandidat capres yang didukung, kemudian ada yang tak setuju karena ia memiliki kandidat lain, akhirnya dia akan difitnah, dibully dan lain-lainnnya. Kata, Guspardi Gaus, Minggu (24/9/2023).

Menurut Guspardi, aturan yang dibuat itu adalah bentuk pencegahan dari pemerintah agar tidak menimbulkan kegaduhan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Daripada nanti menimbulkan goncangan, dinamika, dan bisa timbulkan fitnah, hingga korban yang bersangkutan, lebih baik yaitu pencegahan dini. Katanya.

Namun, dia mengingatkan agar nantinya Bawaslu tidak tebang pilih terhadap aturan ASN Share Medsos Capres ini agar tidak ada pendukung capres tertentu saja yang dihukum.

Tidak tebang pilih, kalau harus melarang, artinya semua melarang dan harus bersifat untuk siapa pun. Jangan calon A ini yang dikecualikan nantinya, harus semua. Katanya.

Sumber: Detik.com

Berita Dunia Tehttps://indoharian.comrbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply