Viral! Dosen Unhas Dianiaya Suami Asal Italia

80 views
Mantratoto

Seorang Dosen Unhas Dianiaya Suami Asal Italia, Berikut Ini 5 Hal Diketahui

Berita DuniSeorang Pemuda Cabuli Siswi SMA Di Batama Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Indoharian – Seorang Dosen Unhas Dianiaya Suami asal Italia, dosen Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel),
telah menjadi korban penganiayaan sang suami. Korban berinisial RR (43) dianiaya oleh suami asal negara Italia berinisial KA (44) usai
dituduh telah berselingkuh.

Penganiayaan terjadi di kediaman pasangan suami istri (pasutri) tersebut di wilayah Kecamatan Panakukkang, Makassar, hari Rabu (6/9/2023).
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini diawali adanya cekcok antara keduanya.

Berikut ini sederet hal yang diketahui terkait kasus Dosen Unhas Dianiaya Suami asal Italia:

1) Suami KDRT-Pukul Kepala Istri 2 Kali
Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahid mengatakan peristiwa ini bermula pada saat korban berinisial RR hendak untuk berangkat bekerja.
Namun, suaminya yakni KA tiba-tiba melayangkan tuduhan perselingkuhan ke istrinya sambil emosi.

“Korban menjawab bahwa itu tidak benar sehingga terjadi cekcok antara korban dengan pelaku,” ucap Wahid, hari Jumat (3/11/2023). Wahid
melanjutkan perlawanan dari istrinya membuat emosi pelaku jadi memuncak. Pelaku tiba-tiba langsung melayangkan pukulan kepada korban.

“Pelaku merasa emosi dan langsung memukul korban pada bagian kepala sebanyak dua kali dengan menggunakan kepalan tangan,” tuturnya. Pukulan
tersebut, lanjut Wahid, membuat korban mengalami pusing bahkan sampai merasa mual. “Atas kejadian tersebut korban yang merasa sakit dan pusing
disertai mual,” beber Wahid.

2) Ditangkap di Bandara-Diamankan Polisi
Korban yang tidak terima atas perbuatan suaminya itu lantas membuat laporkan dugaan kekerasan tersebut ke pihak kepolisian. Suami dari
korban, KA dilaporkan atas dugaan tindak pidana KDRT. Polisi melakukan proses penyelidikan hingga akhirnya menangkap KA yang berada di Bandara
Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, hari Kamis (2/11/2023). KA pun diamankan ke Polrestabes Makassar untuk diperiksa.

“Dari hasil proses penyelidikan bahwa terduga pelaku tersebut sedang berada di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, kemudian tim bergerak
langsung menuju lokasi dan serta mengamankan pelaku,” ujar Wahid.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Heboh! Ibu Muda Dibunuh Kekasihnya Di Ciamis
Komplotan Perampok Minimarket Ditangkap Polisi
Pelajar Menjadi Korban Perampasan Di Bogor

3) Pria Asal Italia Hendak Kabur ke Jakarta
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar Iptu Syahuddin Rahman menjelaskan bahwa pelaku asal Italia itu hendak untuk melarikan diri. Pelaku
berhasil diamankan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin karena berusaha untuk kabur ke Jakarta. “Kita lakukan penangkapan di sana (bandara)
bahwa memang ada rencana untuk meninggalkan Makassar. Dia mau ke Jakarta,” ujar Syahuddin kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).

Syahuddin menuturkan, KA awalnya dikenakan wajib lapor usai diadukan oleh istrinya ke polisi. Namun belakangan KA tidak kooperatif hingga akhirnya
diamankan. “Jadi setelah kita melakukan kemarin dalam proses lidik kita sudah memeriksa tersangka ini kemudian kita wajib laporkan tapi ternyata
tidak datang wajib lapor,” imbuhnya.

4) Sosok Pelaku Ternyata Dosen di Inggris
Syahuddin turut mengungkap, sosok pelaku ternyata merupakan seorang dosen. Dia menyebut bahwa KA merupakan dosen yang mengajar di sebuah perguruan
tinggi di Inggris. “Menurut pelapor, dia (KA) adalah seorang dosen salah satu perguruan tinggi di Inggris,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polrestabes
Makassar Iptu itu.

Syahuddin mengatakan, pelaku dan korban sudah dikaruniai sebanyak tiga orang anak selama menikah belasan tahun. Pelaku pun telah berstatus sebagai
warga negara Indonesia berkat jaminan dari istrinya. “Dia sudah berstatus negara Indonesia dia dijamin istrinya,” tuturnya.

5) Usai Aniaya Istri Jadi Tersangka KDRT
Pria yang berasal dari Italia berinisial KA kini telah ditetapkan menjadi tersangka usai menganiaya istrinya berinisial RR. Pelaku juga langsung
ditahan oleh polisi. “Statusnya sudah tersangka dan dilakukan penahanan,” beber Syahuddin.

Syahuddin mengatakan KA akan dijerat dengan Undang-Undang KDRT terkait kasus Dosen Unhas Dianiaya Suami asal Italia. KA terancam hukuman selama
lima tahun penjara. “Undang-Undang KDRT pasal 44 ayat 1 Undang Undang Nomor 23 tahun 2004. Ancaman hukumannya lima tahun ke atas,” pungkasnya.

sumber : detik

Berita DuniSeorang Pemuda Cabuli Siswi SMA Di Batama Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply