Viral! Seorang Kombes Nyabu Bareng Cewek Di Pecat

86 views
Mantratoto

Tertangkapnya Seorang Kombes Nyabu Bareng Cewek, Dihukum 18 Bulan Penjara

Berita DuniSeorang Pemuda Cabuli Siswi SMA Di Batama Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Indoharian – Seorang Kombes Nyabu Bareng Cewek ditangkap dan akhirnya pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menjatuhkan hukuman
selama 18 bulan penjara kepada Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) karena sedang melakukan pesta narkoba dengan perempuan. Yulius kini
telah dipecat Polri.

“Menyatakan Terdakwa Yulius Bambang Karyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana tanpa hak
atau melawan hukum turut serta memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif
keempat. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) dan 6 (enam) bulan,” demikian bunyi
putusan PN Jakut dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakut, hari Senin (31/10/2023).

Duduk sebagai ketua majelis hakim yang bernama Yuli Sinthesa Tristania dengan anggota Togi Pardede dan Gede Sunarjana. Atas putusan itu,
jaksa mengajukan banding karena jauh di bawah tuntutan jaksa, yaitu 8 tahun penjara.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan
Terdakwa tetap ditahan,” ucap majelis.

Di sisi lain, terkait kasus Kombes Nyabu Bareng Cewek, Polri telah memecat mantan perwira menengah (pamen) Baharkam Polri itu. Yulius juga
mengajukan banding.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Isu Soal Warga Diminta Copot Kaos PDIP Jadi Ramai
Media Asing Sorot Gibran Setelah Menjadi Cawapres
Sinopsis Serial Gadis Kretek Ramai Jadi Perbincagan

“Pelanggar menyatakan banding,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dimintai konfirmasi, Senin (21/8/2023).

Ramadhan mengatakan keputusan pemecatan terhadap pamen Yanma Polri itu diambil berdasarkan dari hasil sidang kode etik oleh tim Komisi Kode
Etik Polri (KKEP) pada Senin (21/8). Adapun sidang KKEP digelar di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, Yulius ditangkap setelah kedapatan sedang menggunakan sabu dengan seorang wanita di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara
(Jakut) pada hari Jumat (6/1). Dari tangan mereka pun turut diamankan barang bukti berupa dua klip sabu. Tiap paket sabu itu seberat 0,5 dan
0,6 gram. Yulius kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“(Status Kombes Yulius) sudah tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Endra Zulpan, Rabu (11/1).

Zulpan mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara sejak Kombes Nyabu Bareng Cewek ditangkap pada hari Sabtu (7/1) yang lalu. “Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya,” kata Zulpan.

sumber : detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply