Viral! Wamenkumham Jadi Tersangka KPK

65 views
Mantratoto

Wamenkumham Jadi Tersangka KPK Dalam Kasus Gratifikasi

Berita DuniSeorang Pemuda Cabuli Siswi SMA Di Batama Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Indoharian – Wamenkumham Jadi Tersangka KPK. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan dalam kasus dugaan gratifikasi dengan terlapor yakni Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej telah naik ke tahap penyidikan dan 3 lainnya dalam kasus ini.

Alex mengatakan bahwa surat perintah penyidikan sudah ditandatangani sekitar 2 pekan yang lalu dan 3 tersangka bertugas sebagai penerima dan 1 tersangka sebagai pemberi.

Kemudian, dalam penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu juga sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu, Pak Asep, juga sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka, yang dari pihak penerima ada tiga, dan pihak pemberi satu. Itu. Sudah clear, kayaknya sudah ditulis juga di majalah Tempo. Kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (9/11/2023).

Berdasarkan informasi yang diterima, Eddy Hiariej yang menjabat sebagai Wamenkumham Jadi Tersangka KPK dalam kasus gratifikasi dan suap tersebut.

KPK pun sudah menaikkan penanganan laporan dugaan gratifikasi dengan terlapor yakni Eddy Hiariej ke tingkat penyidikan.

Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan dugaan Eddy Hiariej ke KPK mengenai dugaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar. IPW mengatakan pihaknya mendapat informasi laporan itu sudah masuk ke dalam tahap penyelidikan.

Nah, ini kita sudah ajukan surat permintaan informasi, dan sudah diterima juga oleh KPK hari ini tanggal 5 Mei 2023. Kemudian sudah dijawab oleh KPK bahwasanya persoalan dumas (pengaduan masyarakat) yang diadukan oleh IPW ini yang diduga Pak Wamenkumham, sudah masuk ke taraf penyelidikan. Kata pengacara Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Deolipa Yumara, Jumat (5/5).

Eddy Hiariej yang sebelumnya sudah pernah menjalani klarifikasi terkait aduan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar yang dilayangkan oleh IPW saat itu menilai aduan tersebut tendensius dan mengarah ke fitnah.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Pengendara Fortuner Bawa Pedang sambil Marah
Arsjad RasjidTentang , Demokrasi Telah Terluka Serius
Viral! Tidak Boleh Intervensi Pemilu, Ini Kata Jokowi

Terbaru, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa tahap penyelidikan terhadap laporan dugaan gratifikasi itu sudah selesai. Ali mengatakan bahwa KPK sudah melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut di bulan lalu.

Jadi terkait dengan pertanyaan dari teman-teman yang dimaksud perlu kami sampaikan juga saat ini semua proses penyelidikan oleh KPK itu telah selesai dilakukan sebagai tindak lanjut dari adanya laporan dari masyarakat yang diterima oleh KPK. Kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (6/11).

Tentu setiap proses yang naik ke tahap penyidikan dilalui dengan proses ekspose dan gelar perkara di bulan lalu. Sambungnya.

Namun dia belum menjelaskan siapa yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa KPK menggunakan pasal suap dan gratifikasi untuk mengusut dugaan korupsi yang menyeret nama Eddy Hiariej. Penggunaan pasal itu pun berbeda dari laporan awal yang diterima oleh KPK soal dugaan korupsi Eddy Hiariej yang merupakan Wamenkumham.

Jadi dobel, ada pasal suap, dan ada pasal gratifikasinya. Kata Asep, Senin (6/11).

Asep mengatakan bahwa dalam penggunaan pasal suap itu memungkinkan adanya sosok tersangka di kasus Wamenkumham Jadi Tersangka KPK itu bisa lebih dari satu orang. Pasalnya, KPK juga akan menjerat pelaku yang berperan menjadi pemberi dan juga penerima suap tersebut.

Kan gini kalau kasus suap itu nggak akan mungkin sendiri. Ada yang pemberi dan ada penerima, paling tidak pasti ada dua. Tapi di situ kan ada perantaranya dan lain-lainnya. Katanya.

Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply