Wiranto Soal Referendum Aceh: Muzakir Manaf Bisa Terjerat Hukum

765 views
Mantratoto

Wiranto Soal Referendum Aceh Yang Diserukan Oleh Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Yang Kini Menjabat Sebagai Ketua Partai Aceh, Muzakir Manaf Tidak Akan Terlaksana

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

IndoharianWiranto Soal Referendum Aceh: Muzakir Manaf Bisa Terjerat Hukum

 

Indoharian – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto Soal Referendum Aceh yang diserukan oleh mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang kini menjabat sebagai Ketua Partai Aceh, Muzakir Manaf tidak akan bisa terlaksana.

Bekas Panglima ABRI era Soeharto tersebut menegaskan bahwa ruang bagi daerah-daerah untuk melakukan referendum sudah tak berlaku lagi. Ia menyatakan semua peraturan yang mengatur tentang upaya referendum sudah tidak ada dan sudah dicabut oleh pemerintah.

“Jadi misalnya TAP MPR Nomor 8 tahun 1998 itu mencabut, lalu TAP MPR nomor 4 tahun 1993 tentang referendum. Itu MPR. Kemudian UU juga telah dicabut, misalnya UU nomor 6 tahun 1999, itu mencabut UU nomor 5 tahun 1985 tentang referendum, telah dicabut,” kata dia di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (31/5).

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Keakraban Jokowi Dan Prabowo Di Ceritakan Luhut
Luhut Provokasi Prabowo Soal Rencana Pertemuan Dengan Jokowi
Terungkap, Luhut Binsar Telepon Prabowo, Ada Apa?

“Jadi ruang untuk referendum dalam hukum positif di Indonesia sudah tak ada, jadi enggak relevan lagi,” ucapnya.

Selain itu, Wiranto menduga Muzakir kecewa karena pernah kalah pada saat Pilgub Aceh pada tahun 2017 lalu dan Partai Aceh yang suaranya makin merosot dari gelaran pemilu ke pemilu.

“Ya sangat boleh jadi lah [karena pemilu], mungkin ada kekecewaan karena pilgub kalah, dan Partai Aceh kursinya merosot ya,” kata Wiranto

Muzakir sendiri tercatat pernah maju pada gelaran Pilgub Aceh pada tahun 2018 lalu sebagai cagub. Ia didampingi oleh Teuku Al Khalid yang diusung oleh koalisi Partai Aceh, Partai Gerindra, PKS dan PBB. Kala itu, Muzakkir-Teuku mengalami kekalahan dari Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah.

Wiranto Soal Referendum Aceh mengungkapkan kursi Partai Aceh di Parlemen Aceh pada 2009 lalu misalnya hanya meraup 33 kursi. Sementara pada tahun 2014, kursi Partai Aceh merosot hingga 29 kursi.

“Sekarang kalau enggak salah tinggal 18 kursi. Sangat boleh jadi (karena pemilu) saya katakan,” kata Wiranto.

Tak hanya itu, Wiranto pun menyatakan pihaknya akan menindak tegas pihak yang menyerukan referendum dari Indonesia. Ia menyebut tindakan itu akan diambil pemerintah melalui sanksi hukum tegas bagi pihak yang menyerukan hal tersebut.

“Kan sekarang yang bersangkutan sedang tak ada di Aceh, ya sedang ke luar negeri, tentu nanti ada proses hukum soal masalah ini. Jadi ketika hukum positif sudah tidak ada dan ditabrak, tentu ada sanksi hukumnya. Jadi biar aja lah,” kata Wiranto.

Senada, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menilai seruan referendum Aceh yang disampaikan Muzakir hanya sebatas emosi lantaran kalah dalam Pemilu 2019. Moeldoko pun meminta seruan emosi itu tak perlu ditanggapi berlebihan.

“Emosi karena enggak menang. Terus, apalagi Partai Aceh juga enggak menang di sana, berkurang porsinya. Sehingga ada emosi,” kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/5).

Moeldoko melanjutkan agar semua pihak menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan konstitusi yang sudah berlaku. Selain itu, kata Moeldoko, seluruh wilayah Tanah Air masuk dalam NKRI.

Mantan Panglima TNI itu kemudian menyatakan seruan referendum oleh Muzakir juga hanya sebatas wacana. Namun, ia tetap mengingatkan bila sudah ada niat serius melakukan referendum akan ada risiko hukum yang bakal diterima.

“Tapi ingat, kalau sudah punya niat dan menuju keluar dari NKRI itu ada risiko yuridisnya. Tapi kalau hanya wacana atau mungkin bercanda ya,” tuturnya.

Sebelumnya, isu referendum di Provinsi Aceh ini sempat diserukan oleh mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang kini menjabat sebagai dan Ketua Partai Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem. Muzakir sendiri menjadi tim sukses pasangan calon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Pilpres 2019.

Seruan tersebut dikatakan Muzakir dalam sambutannya pada peringatan wafatnya Wali Negara Aceh Paduka Yang Mulia Tgk. Muhammad Hasan Ditiro di Gedung Amel Banda Aceh, Senin (27/5) lalu.

Pada kesempatan itu, Muzakir meminta Aceh di referendum karena alasan kondisi keadilan dan situasi demokrasi di Indonesia tak menentu saat ini.

“Alhamdulillah, kita melihat saat ini, Wiranto Soal Referendum Aceh negara kita di Indonesia tak jelas soal keadilan dan demokrasi. Indonesia diambang kehancuran dari sisi apa saja. Itu sebabnya, maaf Pak Pangdam, ke depan Aceh kita minta referendum saja,” ujar Muzakir.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Wiranto Soal Referendum Aceh

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply