Kasihan! Jokowi Terbitkan Perpres, Gaji PPPK Dibawah PNS?

603 views
Mantratoto

Jokowi Terbitkan Perpres, Gaji PPK Setara Dengan PNS

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Jokowi terbitkan Perpres

Indoharian – Kasihan! Jokowi Terbitkan Perpres, Gaji PPPK Dibawah PNS?

INDOHARIAN.COM – Presiden Jokowi terbitkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 maslaah Gaji dan juga Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jokowi terbitkan Perpres yang juga ditandatangani oleh seorang Jokowi pada tanggal 28 September kemarin tersebut untuk mengatur besaran gaji sampai dengan ragam tunjangan yang akan diberikan oleh instansi kepada seorang PPPK.

Besaran gaji tersebut sanfgat sesuai dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk dengan kenaikan gaji berkala ataupun kenaikan gaji yang istimewa.

“PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulisan dari salinan Perpres pada hari Jumat (2/10/2020).

Besaran gaji yang akan diberikan belum dapat dipastikan dan dikenakan pemotongan pajak penghasilan. Waktu dikenakan pemotongan pajak penghasilan tersebut, maka gaji yang diterima akan sama dengan gaji pokok seorang PNS.

PPPK juga akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan dari PNS pada instansi tempat PPPK bekerja yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, ataupun tunjangan yang lainnya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Dino Sembuh Dari Corona Setelah Positif Terkena Corona
Main Curang, Risma Dilaporkan ke Bawaslu? Ini Buktinya!
Adanya Kerja Paksa, Kini AS Blokir Impor Sawit Dari Malaysia

Gaji dan juga tunjangan bagi seorang PPPK di dalam instansi pusat bakal diambil dalam Anggaran Pendapatan dan juga Belanja Negara (APBN), sedangkan dalam instansi daerah diambil dari Anggaran Pendapatan dan juga Belanja Daerah (APBD).

“Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi pusat akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri bidang keuangan,” katanya.

Sementara bagi seorang PPPK di dalam daerah yang akan segera diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Sebelumnya seorang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan juga Reformasi Birokrasi sangat menjelaskan kalau surat keputusan pengangkatan 51 ribu tenaga honorer dan menjadi PPPK masih menunggu Perpres yang berhubungan dengan tunjangan dan juga gaji PPPK.

Sejumlah tenaga honorer itu telah dinyatakan lolos tes menjadi seorang PPPK sejak satu tahun silam. Akan tetapi Perpres belum dikeluarkan sampai hampir dua tahun sebab harus mensinkronkan aturan pajak dalam gaji PPPK.

Jokowi terbitkan Perpres dan Forum Honorer Kategori 2 Indonesia menyebutkan Perpres gaji dan juga tunjangan PPPK ditunggu-tunggu 51 ribu tenaga honorer. Mereka juga akan mencatat masih ada 380 ribu tenaga honorer lain yang belum diangkat menjadi seorang PNS atau PPPK.

Sumber: CNNIndonesia

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian Jokowi terbitkan Perpres news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply