TAK TAU MALU!! Begini Tampang Saat Pejabat PPK Diseret KPK

893 views
Mantratoto

Pejabat PPK Diseret KPK Merugikan Negara 77 Miliar

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kulinerAlam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner

Indoharian – TAK TAU MALU!! Begini Tampang Saat Pejabat PPK Diseret KPK

 

Indoharian – Pejabat PPK Diseret KPK, memastikan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri, Dudy Jocom, sebagai terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Gedung IPDN. Proyek yang diduga dikorupsi adalah Gedung IPDN di Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Utara (Sulut).

“KPK telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atau dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,memanipulasi kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena pangkat atau kedudukan terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan 2 gedung kampus IPDN provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara pada Kemendagri TA 2011,” tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/12/2018).

Kecuali Dudy, Pejabat PPK Diseret KPK menetapkan Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya, Adi Wibowo, sebagai terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Sulsel. Kemudian, KPK juga memutuskan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko, sebagai terdakwa dugaan korupsi proyek Gedung Kampus IPDN di Sulut.

KPK mengira sebelum lelang sudah ada persetujuan pembagian pekerjaan antara PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya. Dudy disangka meminta bayaran sebesar 7 persen atas pembagian pekerjaan ini.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Petaka Kepulangan Rizieq, Buat Indonesia Kacau!! Benarkah?
HINDARI KECURANGAN!!! DPR Usulkan Pemilu E-Vote, Ini Fungsinya!
MIRIS!! Sandiaga Disindir Ruhut “Kaci’an Deh”

 

Dudy kemudian didakwa meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100 persen pada 2011 agar anggaram bisa dicairkan. Sedangkan, pekerjaan belum selesai.

“Dari kedua pekerjaan itu di perkirakan negara mengalami kerugian total setidaknya Rp 21 miliar yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut. Proyek pendirian kampus IPDN Sulawesi Selatan Rp 11,18 miliar dan Sulawesi Utara Rp 9,3 miliar,” kata Alexander.

Sedangkan itu, Alexander juga mengatakan BPKP telah melakukan pengecekan dan menemukan kelemahan dalam proses pengadaan pada syarat grade 7 dalam pengadaan gedung IPDN di 4 lokasi. LKPP beranggapan bahwa syarat grade 7 itu bersifat intoleran.

“Diperkiraan kerugian negara dalam proyek Gedung IPDN lain, di Sumatera Barat Rp 34,8 miliar dan proyek pendirian kampus IPDN di Rohil Riau sekitar Rp 22,21 miliar. Total di[erkirakan kerugian negara untuk pembangunan 4 gedung Kampus IPDN tersebut adalah Rp 77,48 miliar,” kata Alexander.

Atas tindakannya, 3 Pejabat PPK Diseret KPK (Dudy, Adi, dan Dono) didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.Dudy lebih dahulu juga menjadi terdakwa dugaan kasus korupsi pendirian Gedung Kampus IPDN di Sumbar dan Riau. Dia telah ditetapkan bersalah di kasus korupsi pembangunan Gedung Kampus IPDN Sumbar dan dihukum 4 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 1 bulan bilik.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Pejabat PPK Diseret KPK Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply