2 Tempat Hiburan Malam Serang Dibongkar Pemkot

104 views
Mantratoto

Ketegasan Pemkot! Hiburan Malam Serang Dibongkar Terkait Surat Izin

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Indoharian – Hiburan Malam Serang Dibongkar Pemkot di Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka. Ada Dua tempat hiburan malam menyalahi izin dibongkar setelah sebelumnya telah dilakukan penyegelan.

Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat mengatakan, pada Januari lalu, pemkot sudah melakukan penyegelan terhadap beberapa tempat hiburan malam salah satunya yang berada di Kalodran. Tempat hiburan malam tersebut juga diketahui telah menyalahgunakan izin dan membuat resah dan gaduh masyarakat.

“Hari ini kami telah berhasil membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan surat operasional perizinannya alias bangunan liar, dua bangunan telah berhasil kami bongkar” kata Yedi di Serang, Selasa (20/2/2024).

Hiburan Malam Serang Dibongkar terdapat dua tempat hiburan malam yang dibongkar langsung oleh Pemkot Serang. Ini dilakukan sebagai bentuk ketegasan pemkot terhadap tempat hiburan malam yang telah menyalahi aturan daerah.

Walikota Serang juga berjanji bahwa ia akan menindak dengan tegas tempat serupa di daerah lain tanpa kecuali. Salah satunya ada tempat hiburan malam yang berada di mal Serang.

“Kami tidak akan pandang bulu, untuk yang di Ramayana juga kita sudah lihat banyak sekali minuman keras termasuk perempuan pendamping dan masih banyak yang lain lagi, ” kata Yedi dalam keterangannya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Tuduhan Tim Alexei Navalny Ke Rusia Karena Ini
Istana: Kedatangan Surya Paloh Menghadap Jokowi
Viral! Kasus Perundungan Siswa Binus Serpong

“Pokoknya kami akan tindak dengan tegas bagi yang sudah melanggar aturan karena bukti- bukti yang ada sudah lebih dari cukup,” jelasnya.

Di tempat sama, Kasus PUPR Iwan juga turut menambahkan bahwa akan ada tiga tempat lagi di Kalodran yang diindikasi menyalahi aturan karena dijadikan tempat wisata hiburan malam. Satu tempat menempuh izin sebagai rumah makan dan saat ini sedang diproses surat perizinannya.

“Ada yang satu lagi pas sekali sedang dalam proses spermohonan surat izin yang diperuntukan ini pertama adalah untuk rumah makan tapi apabila fungsinya berubah maka akan kita tindak langsung dengan tegas jika melihat nanti kondisi aslinyadi lapangan,” ujarnya.

Hiburan Malam Serang Dibongkar Tapi, pemkot juga mengatakan bahwa akan mengawasi terus bangunan itu jika diubah hingga menyalahi perda. Kata Pemkot tidak akan memberikan toleransi jika digunakan sebagai tempat hiburan.

“Makanya nanti akan ada pemantauan kalau fungsinya tidak sesuai seperti pada saat permohonan akan langsung kita bongkar, kalau misalkan adanya terindikasi menjual minuman beralkohol tetap tidak akan kita keluarkan izinnya dan akan kita tertibkan karena dari awal mereka memohon izin untuk membuka usaha rumah makan,” tegasnya

 

Sumber: Detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply