Fix!!! Tersangka Kasus Novel Di Tangkap Bukan Menyerahahkan Diri

669 views
Mantratoto

Tersangka Kasus Novel Di Tangkap Bukan Menyerahahkan Diri Ungkap Brigjen Pol Argo Yuwono

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Tersangka Di Tangkap Bukan Menyerahahkan Diri

Karopenmas Mabes Polri, Yakni Brigjen Pol Argo Yuwono langsung menegaskan Tersangka Kasus Novel yakni RB dan RM, yakni aktor lapangan dalam kasus Novel Baswedan murni yang ditangkap oleh pihak kepolisian.

Pernyataan tersebut pun menanggapi kabar media yang menyebut bahwasanya kedua Tersangka Kasus Novel  menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

“Saya saat ini mau meluruskan berkaitan dengan beberapa pemberitaan menyatakan bahwa kedua tersangka penyiraman kasus Novel Baswedan adalah menyerahkan diri. Yang jelas kami sampaikan dengan tegas disini yang bersangkutan adalah kita tangkap,” ungkap Argo di Polda Metro Jaya, hari Senin (30/12/2019).

Memang dari pihak kepolisian melakukan penangkapan kepada kedua tersangka, namun karena yang bersangkutan merupakan anggota dari Polri aktif yang punya atasan, Argo mengatakan bahwa pihaknya perlu melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Siswi SD Ditampar
Ahmad Dhani Sekarang
Pakde Tewas Tertusuk

“Mereka kan punya komandannya sehingga dari Kabareskrim juga perlu koordinasi dulu kepada Kakor Brimob, kemudian baru kita lakukan penangkapan,” tutur Argo.

Selain dari itu, bukti konkret bahwa kedua tersangka merupakan sebuah hasil penangkapan terbukti melalui adanya surat perintah penangkapan dan juga berita acara penangkapan yang sudah ditandatangani kedua tersangka.

Untuk mempertegas pernyataannya, Argo pun kemudian membeberkan keberadaan 5 Surat Pemberitahuan yang Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang sempat diberikan pihak kepolisian ke kejaksaan.

“Kemudian berkaitan dengan SPDP ya, ada 5 SPDP yang sudah kita buat yang sudah kita kirim ke pihak kejaksaan,” ungkap Argo Yuwono.

Argo kembali menegaskan, sejumlah berkas yang di dalam berisikan surat perintah hingga SPDP bagi tersangka RB dan Ram ini sengaja ditunjukkan supaya dari publik tahu fakta sebenarnya.

Menurutnya klarifikasi terkait dengan pengungkapan kasus Novel ini penting, khususnya supaya semua media dan masyarakat tidak salah tafsir di kemudian hari.

“Jadi biar tidak salah tafsir terkait Tersangka Kasus Novel , kenapa SPDP baru kemarin kita kirim, tidak sejak awal sudah kita lakukan, surat pengiriman kepada kejaksaan,” tandas Argo.

Sumber: Tribun

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Prostitusi Dipuncak Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply