Jangan Keliru Inilah Design Logo Halal Terbaru

338 views
Mantratoto

Jangan Keliru Inilah Design Logo Halal Terbaru, Logo Lama Masih Diperbolehkan Dengan Syarat

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

                                                            Jangan Keliru Desing Logo Halal Terbaru

Indoharian Jangan Keliru Inilah Design Logo Halal Terbaru yang sudah ditetapkan oleh BPJH ( Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementrian Agama mulai berlaku sejak 1 maret 2022. Logo untuk kemasan halal yang lama juga masih diperkenakan dipakai melalu persyaratan tertentu.

Akan Halnya , Logo halal Indonesia ini Berlaku untuk Nasional yang tertuang dalam keputusan Kepala BPJH Nomor 40 Tahun 2022 Penetapan Logo Halal seabgai pelaksaaan amanat Pasal 37 UU No 33 Tahun 2014.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham memberitahukan bahwasaanya keputusan Kepala BPKPH saat ini sudah berlaku efektif terhitung mulai 1 maret 2022. Sejak saat itu, Label Halal Indonesia wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu dengan menggunakan logo baru.

” Akan tetapi, setiap perusahaan atau wirausaha yang memiliki produk yang sudah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan produk dengan label dan no ketetapan halal MUI, diwajibkan untuk menghabiskan stok kemasan yang lama terlebih dahulu, setelah stok lama sudah di habisi barulah menggunakan label halal terbaru namun hal ini juga ada persyaratanya” Kata Aqil dalam Keterangan resminya

Aqil melanjutkan, setelah stok kemasan dengan label lama sudah habis, maka para wirausaha harus segera menggunakan label halal pada produknya dengan Design Logo Halal Terbaru yang baru dengan ketentuan dalam keputusan Kepala BPJPH Nomer 40 Tahun 2022.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Mengaku Nyasar, Rudal India Tembak Negara Pakistan
Tersangka Teroris dr Sunardi Tewas Di Tembak Densus 88
Punya Libido Yang Tinggi, 3 Artis ini Klaim Dirinya Hiperseks.

Ketepatan ini merupakan salah satu bentuk kemudahan dari pemerintah selaku pelaku usaha dalam masa transisi pelakansaan sertifikasi halal dari yang sebelumnya yang bersifat sukarela menjadi wajib.
” Pemerintah tentunya sudah memahami kondisi dilapangan. Banyak pelaku Wirausaha yang telang memproduksi kemasran dengan logo halal baru mui. Oleh karena itu bagi pelaku usaha yang akan memproduksi kemasaran untuk stok baru silakan digunakan dengan Design Logo Halal Terbaru yang baru dan juga ketentuanya.” Lanjutnya.

Sumber : Harian Jogja

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply