Kekerasan Seksual Elektronik Masuk RUU TPKS

316 views
Mantratoto

Sah Resmi Kekerasan Seksual Elektronik Masuk RUU TPKS

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Kekerasan Seksual Elektronik Masuk RUU TPKS

IndoHarian – Kekerasan Seksual Elektronik, Panitia kerja Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual saat ini juga sudah menyepakati adanya kekerasan seksual berbasis elektronik. Hal ini pun diatur masuk dalam Pasal 7A RUU TPKS yang sudah disepakati oleh pihak pemerintah dan DPR.

Wakil Menteri Hukum dan HAM yakni bapak Edward Omar Sharif Hiariej atau Bapak Eddy mengungkapkan, akan ada denda maksimal untuk perbuatan tersebut sebesar yakni sebesar Rp 200 juta. Hal tersebut mengingat kekerasan seksual berbasis elektronik adalah sebuah kejahatan tingkat sedang yang merupakan kategori dari 4 modified delphi system.

Kekerasan Seksual Elektronik Kalau kami menyusun hal tersebut ada yang dengan modified delphi system, itu guna menentukan ancaman pidana tersebut ada tujuh kriteria. Jadi bila saja merujuk RKUHP yang sudah disetujui dari segi kategori saya pikir itu cukup baik, maksimal itu 200 juta,” tutur dari Eddy dalam rapat Panja RUU TPKS.

Dalam Pasal 7A Ayat 1 akan dijelaskan, tiga kategori yang dapat dipidana karna telah melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik. Pertama, setiap orang yang tanpa hak untuk melakukan sebuah perekaman atau untuk mengambil gambar atau tangkapan layar yang sudah bermuatan seksual di luar dari kehendak atau tanpa adanya persetujuan orang yang sudah menjadi objek perekaman, gambar, atau tangkapan layar.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Nasib Pengantin Mahar Sendal Jepit, Istri Selinguh 4 Kali
Pemantauan UU TPKS Sudah Di Sepakati Dalam Rapat Panitia Kerja
Diduga Sopir Mengantuk, Avanza Tabrak Truk Yang Parkir Di Cirebon, 6 Penumpang Tewas

Kedua, orang yang sudah tanpa hak mentransmisikan informasi elektronik atau juga dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar dari kehendak penerima yang ditujukan terhadap sebuah keinginan seksual. Terakhir, melakukan sebuah penguntitan atau pelacakan menggunakan sebuah sistem elektronik terhadap orang yang menjadi sebuah objek dalam informasi atau dokumen elektronik dengan sebuah tujuan seksual.

Ketiga kategori tersebut bisa langsung dipidana karena sudah melakukan kekerasan berbasis elektronik dengan pidana penjara dengan masa tahanan empat tahun. beserta dengan denda paling banyak Rp 200 juta.

Di Pasal 7A Ayat 2; Dalam hal perbuatan sebagaimana yang ada pada Ayat 1 dilakukan dengan maksud untuk melakukan sebuah pemerasan, pengancaman, paksaan, menyesatkan, atau untuk memperdaya seseorang agak bisa melakukan, membiarkan dilakukan, atau tak bisa melakukan sesuatu, dipidana dengan pidana penjara dengan masa tahanan enam tahun beserta denda paling banyak Rp 300 juta”.

Pada Awalnya, pemerintah mengusulkan denda yang maksimal sebesar Rp 50 juta. Namun, dari anggota panja RUU TPKS, Irmadi Lubis menilai angka itu amat sangatlah kecil, sebab usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR yakni adalah sebesar Rp 300 juta.

Kalau begitu kita akan menganggap Kekerasan Seksual Elektronik adalah sebuah kejahatan biasa-biasa saja gitu. Kalau begitu cara penginiyaannya, mohon maaf prof, jadi kita ini berkesimpulan bahwa kekerasan seksual adalah sebuah kejahatan yang biasa-biasa saja tutur dari Irmadi dalam rapat tersebut.

Sumber : Republika

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply