KKP-Bea Cukai Mengagalkan Penyelundupan 30 Ribu Benih Udang Lobster ke Singapura

289 views
Mantratoto

Benih Udang Lobster Ilegal Sebanyak 30 Ribu Yang Akan Di Selundupkan Ke Singapura Berhasil Disita Polda Metro Jaya

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Benih Udang Lobster Ilegal Sebanyak 30 Ribu

Indoharian – Penyelundupan sebanyak 30.911 benur atau benih udang lobster Berhasil di gagalkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan di Bandara Udara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur. I Suprayogi selaku Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya dalam keterangan tertulis di Jakarta, hari Sabtu, mengungkapkan kronologi atas pengungkapan kasus yang terjadi pada hari Kamis, tanggal 12 Mei 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.

“Rencananya Benur atau benih udang lobster tersebut mau dibawa ke negara Singapura, tetapi sinergi kami dengan teman-teman dari Bea Cukai berhasil untuk mencegah kejahatan ini,” katanya seperti dilansir Antara. Suprayogi juga memaparkan benur-benur lobster tersebut, yang akan diangkut dengan memakai pesawat penerbangan Scoot Tiger Air itu terdiri atas 26.895 ekor jenis pasir dan 4.016 jenis mutiara. Guna untuk kepentingan akan persidangan, petugas telah menyisihkan sebanyak 600 benur.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
6 Fakta-Fakta Menarik Film Satria Dewa Gatotkaca
KPK Telah Menetapkan Wali kota Ambon Richard Louhenapessy Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap
Pelaku Penculikan 12 Anak Di Jabodetabek Berhasil Di Ringkus Satreskrim

“Pelaku yang berinisial S sudah berhasih diamankan sama teman-teman Bea Cukai dan akan dilakukan pendalaman yang lebih lanjut lagi,” ucap Suprayogi.

Koordinasi
Usai yang dilakukan pencacahan, BKIPM Surabaya I berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Sumber daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Kantor Wilayah Kerja Jawa Timur. Koordinasi tersebut untuk pemilihan lahan lokasi pelepasliaran benur sekaligus untuk menjaga keberlanjutannya. Pada kesempatan kali ini juga, Suprayogi mengingatkan akan adanya ancaman hukuman pidana bagi para pelaku. Sebagaimana disebutkan pada Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang adanya Cipta Kerja sebagai Perubahan UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, penyelundup sumber daya perikanan tersebut bisa dipidana selama delapan tahun. “Kami ingatkan, janganlah untuk coba-coba karena sinergi antar lembaga yang semakin kuat yang juga berarti tidak ada ruang bagi pelaku tindakan penyelundupan,” tegasnya.

Komitmen Budi Daya benih udang Lobster
Sebelumnya, Sakti Wahyu Trenggono selaku Menteri Kelautan dan Perikanan, KKP menegaskan komitmennya terhadap budi daya lobster dalam negeri. Hal tersebut dinilai dapat sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2020 yang sekaligus melarang akan kegiatan ekspor benur.

Sumber : liputan6

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply