Komplotan Pemalsu SK PNS Ajukan Pinjaman Bank

121 views
Mantratoto

Modus Komplotan Pemalsu SK PNS Untuk Ajukan Pinjaman Bank Ratusan Juta

Seorang Pensiunan Polisi Peras Warga Di Badung

Indoharian – Komplotan Pemalsu SK PNS ditangkap oleh Polres Kerinci usai mencoba untuk mengajukan pinjaman kredit ke sebuah
bank pelat merah di Kota Sungai Penuh, Jambi. Salah satu dari komplotan itu ternyata merupakan seorang PNS aktif di Inspektorat
Merangin.

Oknum PNS tersebut bernama Saprudin itu yang menjadi otak dalam aksi penipuan ini. Dibantu oleh pelaku berinisial MA, Saprudin
membuat SK PNS palsu untuk dua orang pelaku lainnya yakni LL dan YD. Berbekal SK tersebut, para pelaku hendak untuk mengajukan
pinjaman kredit hingga mencapai ratusan juta.

Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Edi Mardi menyebutkan bahwa kasus ini bisa terungkap setelah pihak bank melapor ke Polsek Sungai
Penuh. Mereka meragukan keabsahan SK PNS dan KTP yang diajukan oleh para pelaku untuk melakukan pinjaman kredit.

Kronologi Komplotan Pemalsu SK PNS berawal dari pertemuan Saprudin dan MA pada bulan Oktober 2024. Ketika itu, oknum PNS tersebut
meminta MA untuk mencarikan orang yang namanya dapat untuk diajukan sebagai peminjam atau nasabah bank.

MA menyodorkan nama LL dan YD yang merupakan adik dan sepupunya. KTP keduanya diajukan pindah alamat dari Sarolangun ke Kerinci.
Mereka dibuat seolah-olah sedang bekerja sebagai guru sekolah dasar di Sarolangun yang dimutasi ke Kota Sungai Penuh, Kerinci.

“Tersangka SP ini membuat atau mencetak SK capeg (calon pegawai), SK PNS, Taspen, SK mutasi, daftar gaji, dan NPWP atas nama LL dan
YD,” ujar AKP Edi kepada awak media, Jumat (24/11/2023).

Setelah semua berkas lengkap pada hari Jumat (17/11/2023), LL dan YD mengajukan pinjaman ke salah satu bank pelat merah di Sungai
Penuh, dengan nominal pinjaman sebesar Rp 251 juta per orang. Namun dari tahap ini saja, pihak bank sudah mulai menaruh curiga sehingga
pencairan pinjaman ditunda.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Seorang Pensiunan Polisi Peras Warga Di Badung
Lansia Tewas Dibunuh Sepupu Hanya Gegara Ucapan
Dugaan Malpraktik Sedot Lemak, Nani Darham Tewas

“Pada hari itu hanya dilakukan penandatangan atau akad dan belum bisa untuk dicairkan karena adanya kecurigaan dari pihak bank dan
ditunda. Pelaku berencana untuk melakukan pinjaman masing-masing Rp 251 juta sehingga total Rp 502 juta,” kata dia.

LL dan YD kembali menuju ke bank pada hari Selasa (21/11/2023). Tapi pada saat itu, pihak bank sebenarnya sudah mengecek data Dapodik
dari Dinas Pendidikan untuk mengkroscek nomor induk kepegawaian LL dan YD. Ternyata mereka tidak tercatat sebagai seorang guru.

Pihak bank langsung berkoordinasi dengan Polsek Sungai Penuh agar para pelaku bisa segera dapat diringkus. Keempat pelaku ditangkap
dalam waktu dan lokasi berbeda-beda.

Saprudin yang menjadi otak ditangkap pada saat hendak pulang dari Merangin menuju Kerinci. Hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Saprudin
merupakan seorang PNS di Inspektorat Merangin.

Sebagai otak dalam kasus ini, Saprudin sengaja membuat KTP serta dokumen-dokumen palsu untuk LL dan YD. Dari Rp 502 juta yang rencananya
mereka akan ambil dari pinjaman itu, Saprudin berniat untuk memberikan ke LL dan YD masing-masing Rp 25 juta. Sisanya dia ambil bersama MA.

“Rencana Saprudin, dikasih Rp 25 juta untuk LL dan sisanya diambil dia. Untuk MA, nanti dikasih Rp 25 juta ke YD dan sisanya untuk beliau.
Rencana jahatnya sudah ketahuan,” beber AKP Edi.

Atas perbuatannya, para pelaku Komplotan Pemalsu SK PNS dikenakan Pasal 378 KUHP Jo 55 dan Jo 53 dengan melakukan bersama perbuatan itu
dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.

sumber : detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply