Mahasiswi UPH Dianiaya Pacar, Ini Kata KemenPPA

157 views
Mantratoto

Viral Mahasiswi UPH Dianiaya Pacar, KemenPPA Buka Suara

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Viral Mahasiswi UPH Dianiaya Pacar

IndoHarian – Viral pengakuan seorang mahasiswi dari Universitas Pelita Harapan (UPH) mengenai kasus kekerasan yang menimpa dirinya dilakukan oleh mantan pacar. Mahasiswi UPH Dianiaya Pacar yang berinisial AS ini mengaku dirinya menerima kekerasan yang dilakukan oleh laki-laki berinisial BJK dari Bulan Juni 2022 saat mereka masih menjalin hubungan.

Ia juga membagikan sejumlah foto lebam akibat kekerasan yang menimpa dirinya, bahkan dirinya juga sempat diseret dari mobil hingga dipaksa untuk masuk kendaraan. Kekerasan yang diterima bukan hanya psikis saja, lebih seringnya berbentuk verbal abuse.

AS pun sempat melaporkan kasus kekerasan ini ke Komnas Perempuan, hingga kemudian akhirnya memutuskan untuk tidak dilanjutkan sebagaimana mestinya lantaran pelaku memohon agar dimaafkan. Pelaku pun berjanji tidak akan mengulangi tindakannya. Namun sayangnya, AS malah kembali menerima ancaman hingga pukulan.

Penganiayaan yang keempat adalah tindakan penganiayaan yang paling parah dari sekian banyak yang aku terima, pelaku menganiaya aku secara membabi buta hanya karena aku memilih turun dari mobilnya dan pulangnya nggak bareng sama dia. Ceritanya dalam akun pribadi Twitter miliknya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Pria Tusuk Adik Iparnya Hingga Tewas Di Depok
Hakim Pengadilan Negeri Vonis Mati 5 Preman
Tragis! Pembunuhan Bos Ayam Goreng

Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan KemenPPA, Eni Widiyanti menilai, kasus Mahasiswi UPH Dianiaya Pacar seperti yang dialami AS ini sering terjadi. Terutama saat korban menarik atau menghentikan laporan yang telah dibuatnya sehingga proses hukum tidak bisa dilanjutkan.Nah ini kita nih sulitnya di sini, karena ini kan delik aduan ya seperti halnya KDRT karena hal itu merupakan delik aduan begitu kasus itu ditarik lagi, sudah diproses hukum, kemudian ternyata si pelakunya ini kemudian minta maaf. Kata dia, Jumat (17/2/2023).Terus biasanya supaya dia tarik aduan itu pelaku akan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi, akhirnya kan rasa belas kasihan timbul nih, terus ditarik lah aduan tersebut, nah yang tadi diproses itu udah nggak bisa dilanjutkan, jadi terus apa yang terjadi? Sambungnya.Persis seperti yang dialami AS ini, Eni menyebut biasanya korban umumnya akan kembali mengalami kekerasan lagi, fasenya akan terus berulang. Dalam kasus ini pun, Eni masih belum mengetahui lebih lanjut detail soal laporan Mahasiswi UPH Dianiaya Pacar.

Sumber: Detik.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply