Pria Tusuk Adik Iparnya Hingga Tewas Di Depok

106 views
Mantratoto

Seorang Pria Tusuk Adik Iparnya Hingga Tewas Di Depok Hanya Karena Dilarang Bertemu Dengan Istrinya

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Pria Tusuk Adik Iparnya Hingga Tewas Di Depok

Indoharian – Polres Metro Depok menangkap seorang pria tusuk adik iparnya yang berinsial MJ (47) yang sempat melarikan diri ke Serpong, Tangerang Selatan. Adapun yang bersangkutan melakukan penusukan terhadap korban berinisial JS (38) hingga akhirnya meninggal dunia.

Kapolres Metro Depok, Kombes Ahmad Fuady mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait penusukan terhadap korban MJ hingga meninggal dunia pada hari Jumat (17/1/2023) di wilayah Kelurahan Kemirimuka.

Tersangka pria tusuk adik iparnya saat itu mengaku sedang kesal karena mendapatkan larangan pada saat ingin menemui istrinya. “Tersangka ingin menemui istrinya namun dihalangi oleh korban sehingga terjadi cekcok,” ujar Ahmad kepada wartawan, hari Jumat (17/2/2023). Dia menjelaskan, tersangka yang kesal mendapatkan larangan bertemu istrinya dari korban dan saksi yang berinisial RY (35).

Tersangka yang tidak terima karena dilarang bertemu dengan istrinya sehingga terjadi peristiwa penusukan terhadap MJ dan RY. “Akhirnya korban MJ meninggal dunia karena tusukan di bagian paha belakang dan RY mengalami luka-luka,” jelas Ahmad Fuady.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Andika Kangen Band Nyaleg di Lampung
Masinton : Mohon Maaf PDIP Tolak Koalisi Perubahan
Anak Autis Menjadi Korban Kekerasan Oknum Terapis

Tersangka menusuk korban dengan menggunakan pisau kecil yang diambil pelaku di sebuah pot di lokasi kejadian sehingga digunakan untuk menusuk kedua korban. “Jadi diambil spontan karena melihat ada pisau di pot,” ucap Ahmad Fuady. Usai menusuk korban, tersangka berusaha untuk melarikan diri dan membuang pisau yang digunakan untuk menusuk di Kali Citayam, Kecamatan Pancoran Mas.

Polres Metro Depok telah yang berusaha untuk mencari pisau yang digunakan tersangka, namun hingga kini masih belum ditemukan. “Usai menusuk pisau tersebut di buang ke kali, lalu tersangka kabur ke Stasiun Tanah Abang dan tertangkap di Serpong,” tegas Ahmad Fuady.

Pelaku pria tusuk adik iparnya merupakan Residivis Narkoba
Ahmad Fuady menuturkan, setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka merupakan residivis narkoba. Tersangka pernah ditahan sebanyak dua kali di Rutan Paledang dan Pondok Rajeg. “Pernah ditahannya karena kasus narkoba,” tutur Ahmad Fuady. Atas perbuatan tersangka, Polres Metro Depok akan menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun, serta junto Pasal 351 ayat 3 dengan pidana penjara maksimal 15 tahun. “Tersangka berpindah tempat selama pelariannya namun telah berhasil kami tangkap,” pungkas Ahmad Fuady.

Sumber : Liputan6

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply