Modus Pungli Dirutan KPK, Ada Jasa Untuk Cas HP

52 views
Mantratoto

Terungkap Modus Pungli Dirutan KPK, Ada Jasa Untuk Cas HP

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comxBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Indoharian – Sebanyak 93 orang pegawai KPK diduga terlibat dalam Modus Pungli Dirutan KPK. Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyebutkan bahwa para pegawai KPK melakukan pungutan uang kepada para tahanan yang ingin untuk mendapatkan layanan istimewa di dalam rutan. “Pokoknya, dengan melakukan pungutan terhadap para tahanan, maka tahanan itu bisa mendapatkan layanan lebihlah,” ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di gedung Dewas KPK, Jakarta, hari Rabu (17/1/2024).

Haris mengungkapkan bahwa Modus Pungli Dirutan KPK ini berupa penerimaan sejumlah uang oleh para pegawai KPK dari tahanan untuk bisa mendapatkan fasilitas. Fasilitas itu, kata Haris, mulai layanan untuk berkomunikasi berupa ponsel hingga pengisian daya baterai ponsel.

“Pokoknya, dengan melakukan pungutan kepada tahanan, maka tahanan itu bisa mendapat layanan lebihlah. Contohnya misalnya handphone untuk komunikasi itu contohnya. Bisa juga dalam bentuk apa namanya nge-charge handphone dan lain-lain,” ungkapnya.

Sebanyak 15 Pegawai KPK Disidang Etik
Sidang etik kepada puluhan pegawai KPK yang diduga telah terlibat pun digelar kemarin. Ada sebanyak 15 orang yang disidang etik.

“Iya sekitar. Betul. Nah, yang 15 orang itu satu berkas begitu,” ujar Syamsuddin Haris.

Haris mengatakan pihaknya akan menyidangkan total sebanyak 93 pegawai KPK yang diduga telah terlibat dalam skandal pungli Rutan KPK itu. Dari 93 itu, kata Haris, termasuk kepala rutan, mantan kepala rutan, sampai staf pengawal tahanan.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Wanita 9 Kali Oplas Agar Payudara-Bokong jadi Besar</span</a
Penangkapan Perwira Polisi Di Aceh Kasus Narkoba
Wanita Bunuh Ibu Muda, Karena Masalah Asmara</span</a

“Macam-macam 93 (orang), itu ada yang kepala rutan, ada mantan kepala rutan, ada apa ya semacam komandan regunya yang gitu-gitu. Ada juga staf biasa pengawal tahanan,” kata Haris. Dewas juga mengungkap perkembangan estimasi nilai pungli Rutan KPK. Temuan awal Dewas pada bulan September 2023 mengatakan besaran pungli di Rutan KPK mencapai hampir Rp 4 miliar. Di awal pekan ini, Dewas KPK menyatakan nilai pungli di kasus tersebut menjadi Rp 6,1 miliar.

“Sekitaran Rp 6,148 miliar. Itu total yang di Dewan Pengawas,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Penjelasan KPK Terkait Modus Pungli Dirutan KPK
KPK buka suara. KPK menjelaskan Rutan KPK merupakan suatu rumah cabang rutan negara yang kewenangannya di bawah Kemenkumham. “Rutan KPK adalah tempat para tahanan yang merupakan Rumah Cabang Rumah Tahanan Negara yang kewenangannya di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (17/1/2024).

“Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.OT.01. Tahun 2012 mengenai Tempat Tahanan pada  Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Rumah Cabang Rumah Tahanan Negara,” sambungnya.

Ali menerangkan, karutan diangkat oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Ali mengatakan, sejak tahun 2012 hingga April 2022, Rutan KPK tidak pernah memiliki jabatan kepala rutan definitif, yang seharusnya diangkat oleh Menkumham. “Kepala cabang rutan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 1983, diangkat oleh menteri (dalam hal ini Menteri Kumham). Bahwa sejak tahun 2012 hingga April 2022, Rutan KPK tidak pernah memiliki jabatan kepala rutan definitif, yang seharusnya diangkat oleh Menteri,” kata Ali.

sumber : detik

 

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comxBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply