Oknum Sipir Lapas Bawa Sabu 52 Kg Di Jambi

91 views
Mantratoto

Oknum Sipir Lapas Bawa Sabu 52 Kg Terancam Hukuman Mati!

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comxBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Indoharian – nekatnya seorang oknum Sipir Lapas Bawa Sabu, pria bernama Jambi M Afiful Akbar Magguna alias Afif ditahan usai
ditangkap terkait kasus 52 kilogram sabu jaringan internasional. Pria berstatus ASN itu terancam hukuman mati.

Kapolresta Jambi Kombes Eko Wahyudi mengatakan bahwa Afif akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU RI Nomor
35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup,” ungkap Kombes Eko.

Kombes Eko menerangkan bahwa narkotika tersebut berasal dari Malaysia yang masuk melalui kepulauan Riau. Selanjutnya, narkotika
tersebut dibawa ke Jambi dan diterima oleh Afif. Dari modus itu, ujar Eko, tersangka baru pertama kali melakukan transaksi tersebut.
“Menurut pengakuan baru satu kali,” ujarnya.

Tersangka oknum Sipir Lapas Bawa Sabu tergiur dengan upah yang fantastis dari pengiriman barang haram itu. Di mana tersangka bisa mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta per kilogramnya. “Ya upah yang akan diterimanya adalah Rp 10 juta per kilogram,” sebutnya.

Jika dilihat dari total barang bukti, oknum sipir itu kemungkinan bisa mendapatkan uang setengah miliar rupiah atau lebih tepatnya
sebesar Rp 520 juta.

Sementara itu, terkait dengan status kepegawaiannya, Kalapas Jambi Yunus Maraden Simangunsong mengatakan saat ini oknum tersebut sedang diusulkan untuk diberhentikan secara sementara. Pihaknya akan tetap mendukung proses hukum terhadap oknum yang terlibat itu.

“Terhadap oknum tersebut akan dilakukan pemeriksaan awal untuk segera diusulkan pemberhentian sementara terkait dengan kepegawaiannya. Mendukung penuh pihak kepolisian dalam mengungkapkan kasus kepemilikan narkoba yang melibatkan oknum tersebut,” kata Yunus.

Atas kejadian ini, pihaknya akan terus meningkatkan deteksi dini terhadap pemberantasan narkoba sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang 3 kunci Pemasyarakatan Maju “Adapun di antaranya adalah melakukan deteksi dini, pemberantasan narkoba, serta membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya,” pungkasnya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Merasa Percaya Diri Fortuner Terobos Banjir</span</a
Pemuda Ancam Tembak Anies Diamankan Polisi
Sopir Taksi Peras Bule terancam 9 Tahun penjara</span</a

Awal Mula Kasus Terungkap
Kombes Eko menjelaskan bahwa pengungkapan kasus oknum Sipir Lapas Bawa Sabu bermula dengan adanya temuan tas berisikan barang bukti sabu seberat 20 kilogram di Simpang IV Sipin, Kota Jambi, pada hari Sabtu (6/1/2024). Sabu itu direncanakan akan dikirim ke Jakarta melalui Jambi.

“Setelah mendapatkan barang bukti 20 kilogram sabu, anggota melakukan control delivery hingga ke Jakarta,” ujarnya. Selanjutnya, keesokan hari Minggu (7/1/2024) sekira pada pukul 13.30, tim Satresnarkoba Polresta Jambi mengamankan F alias A warga Depok, Jawa Barat, yang akan menjemput narkotika 20 kilogram tersebut. Dia ditangkap tepat berada di depan SPBU Jalan Raya Serang-Jakarta, Banten.

“F ini disuruh menjemput oleh seseorang berinisial R yang saat ini masih proses lidik,” jelasnya. Usai mengamankan tersangka F, polisi kembali ke Kota Jambi untuk melakukan pengembangan kasus tersebut. Alhasil, polisi akhirnya mengamankan oknum sipir M Afiful Akbar (MA), dalam salah satu rumah di Jalan Kaca Piring, Kota Jambi.

“Kita amankan inisial MA, dan mengamankan barang bukti narkotika sebanyak 32 kilogram,” sebutnya.

Sabu itu disimpan oleh Afif di bawah ranjang rumah yang ditempatinya itu. Dari hasil interogasi, oknum sipir itu mengakui juga yang mengirim narkotika 20 kilogram itu ke Jakarta. “Bahwa benar yang bersangkutan adalah yang mengirimkan 20 kilogram sabu tersebut ke Jakarta,” sebutnya.

sumber : detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comxBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply