Pacar Hamil Tewas Diracun Kekasih Di Merangin

84 views
Mantratoto

Awal Mula Polisi Mengungkapkan Kasus Pacar Hamil Tewas Diracun Kekasih Di Merangin

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Pacar Hamil Tewas Diracun Kekasih Di Merangin

Indoharian – Awal mula Polisi mengungkapkan kasus Pacar Hamil Tewas Diracun kekasih, Polisi mengungkapan awal mula pembunuhan gadis di Merangin bernama Susi Puji (19) yang diracun oleh pacarnya yang bernama Irfando Vici Arsito alias Pandu (19). Begini kronologinya.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto mengungkapkan bahwa terdapat bukti awal yang menjadi bahan penyelidikan kepolisian untuk bisa mengungkap tersangka kasus kasus Pacar Hamil Tewas Diracun kekasih. Hal ini didapatkan usai lebih satu bulan korban meninggal dunia.

Kematian korban terjadi pada hari Minggu (13/8/2023) lalu. Sementara, keluarga korban melapor pada hari Rabu (27/9/2023). Keluarga korban baru melaporkan kejadian tersebut usai dorongan dari pihak sanak keluarga hingga pihaknya didatangi oleh polisi guna untuk mengklarifikasi soal kebenaran informasi Susi meninggal dunia karena diracun.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Viral Tidak Bisa Usung Capres Untuk Parpol Baru
Mahasiswi Diperkosa-Dirampok Tetangga</span
Mucikari Jual 8 ABG Video-Dijual Ke Situs Porno</span

Ruri mengatakan bahwa dari penyelidikan awal, pihaknya memang mendapat bukti bahwa telah terjadi usaha pemufakatan antara keluarga pelaku dan korban. Pemufakatan ini agar korban tidak untuk menuntut peristiwa yang terjadi ke polisi.

“Pemufakatan itu berupa pemberian uang sebesar Rp 200 juta. Tapi tidak terjadi kesepakatan di situ,” ujar Ruri, hari Jumat (13/10/2023).

Kematian Susi pun menjadi suatu misteri hingga menjadi perbincangan masyarakat setempat. Usai dilaporkan, polisi mulai bergerak untuk mencari saksi, bukti, dan petunjuk.

Hasilnya, polisi turut mendapatkan bukti percakapan antara Pandu dan Susi untuk meminum cairan putas, agar bisa untuk menggugurkan janin yang masih berusia 2 bulan di tubuh Susi.

“Kami juga temukan percakapan pelaku dan korban. Memang terjadi ada aksi pembunuhan di situ,” jelasnya.

Berbuah 2 petunjuk awal itu, polisi melakukan proses penyelidikan, hingga proses ekshumasi untuk memastikan kematian korban secara forensik. Polisi akhirnya, menangkap Pandu di Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada hari Jumat (6/10/2023).

“Hasil pemeriksaan tersangka juga mengakui semua perbuatannya terhadap korban,” ujarnya. Pandu kemudian dibawa ke Mapolres Merangin guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pandu dalam kasus kasus Pacar Hamil Tewas Diracun kekasih akan dikenakan Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

sumber : Detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply