Pemuda Bius Wanita Dikos Demi Hasrat

94 views
Mantratoto

Seorang Pemuda Bius Wanita Dikos Sampai Tak Sadarkan Diri Demi Untuk Salurkan Hasrat

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Pemuda Bius Wanita Dikos Demi Hasrat

Indoharian – Seorang Pemuda Bius Wanita Dikos, pria berinisial FAZ (23) kini harus mendekam di balik jeruji besi Polres Cimahi usai yang kedapatan telah melakukan tindak pidana asusila terhadap seorang wanita di kos-kosan di Kota Cimahi. Korbannya ialah E yang merupakan seorang wanita yang tinggal di kos-kosan di Jalan Budi, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi pada akhir bulan April lalu.

“Saat ini untuk tersangka FAZ kasus Pemuda Bius Wanita Dikos sudah kami amankan setelah dia yang ketahuan melakukan tindak pidana asusila terhadap korban E di kos-kosannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Luthfi Olot Gigantara saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (15/5/2023).

Modus yang dilakukan FAZ melakukan tindak pidana asusila terhadap korban E tergolong sebuah modus baru. FAZ membius korbannya sampai tak sadarkan diri. “Jadi dia ini membekali diri dengan cairan obat bius pada saat melakukan aksi asusila itu. Untuk beberapa kasus yang kami tangani, modus dengan obat bius ini tergolong baru,” kata Luthfi.

Peristiwa tindak pidana asusila itu diawali pada saat korban memiliki hasrat terhadap perempuan. Ia kemudian melihat ada kesempatan di depan mata untuk menyalurkan hasratnya itu saat kos-kosan korban dalam keadaan terbuka.

“Pelaku ini pada dini hari di hari kejadian, memasuki kos-kosan korban dengan secara diam-diam melalui jendela. Dia membawa alat yang disiapkan berupa cairan bius, pelaku lantas membius korban yang sedang tertidur,” kata Luthfi.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Ahok Maju Pilgub DKI Jakarta 2024?
Fakta Jungkook BTS Diancam Dibunuh
Hubungan Bocah Kecanduan Aroma Pertalite Dengan Kades Cantik

Setelah korban dipastikan sudah tidak sadarkan diri, FAZ lantas melakukan aksinya. Diawali dengan menggosokkan tangannya ke mata korban kemudian ke bagian tubuh lain. “Akibat perbuatannya itu pelaku ini merasa hasratnya sudah bisa terpuaskan. Pelaku ada di dalam kamar kos-kosan itu sekitar 20 menit. Tapi saat hendak untuk melakukan tindakan lainnya, korban keburu bangun. Kemudian pelaku bisa diamankan,” ujar Luthfi.

Luthfi menyebut tidak ada aksi persetubuhan dari tindak pidana asusila yang dilakukan oleh FAZ. Kendati demikian perbuatan yang dilakukannya itu sudah memenuhi unsur tindak pidana. “Tidak sampai terjadi persetubuhan karena korban sudah keburu bangun. Tapi perbuatan itu sudah masuk kategori tindak pidana asusila. Pelaku ini tinggal di kos-kosan yang tidak jauh dari kos-kosan korban. Korban dan pelaku tidak saling kenal,” ujar Luthfi.

Tersangka FAZ kasus Pemuda Bius Wanita Dikos dijerat dengan Pasal 6 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau pasal 290 ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama adalah 7 tahun.

Sumber : Detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply