Polda Tetapkan 3 Orang Kasus Ruko Curi Listrik

117 views
Mantratoto

Ditetapkannya 3 Tersangka Kasus Ruko Curi Listrik Untuk Melakukan Tambang Bitcoin

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

 

Indoharian – Dalam Kasus Ruko Curi Listrik, Polda Sumut membongkar sebanyak 10 lokasi pencurian listrik untuk penambangan bitcoin. Sejauh ini, ada tiga orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan ketiga tersangka dalam Kasus Ruko Curi Listrik itu tidak termasuk dalam 26 pekerja yang awalnya diamankan polisi. Sejauh ini, 26 pekerja itu masih berstatus sebagai saksi. “Dari 26 orang kemarin yang diamankan itu mereka statusnya hanya sebagai pekerja, tapi di luar yang 26, penyidik Krimsus sudah menetapkan sebanyak tiga orang tersangka,” ujar Hadi, Rabu (27/12/2023) malam.

Hadi mengatakan dua dari tiga tersangka itu telah ditangkap polisi, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran pihak
kepolisian. Adapun dua tersangka yang ditangkap itu berperan sebagai seorang HRD dan koordinator lapangan. Saat ini, keduanya telah ditahan. “Dua sudah ditahan polisi, satunya masih dalam proses penyidikan. Kedua yang ditahan ini statusnya sebagai HRD dan satu lagi sebagai koordinator lapangan,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut berhasil membongkar pencurian listrik di 10 lokasi yang digunakan untuk penambangan bitcoin. Dari 10 titik itu, ada 26 orang yang diamankan.

“Kemarin kita lakukan penindakan terkait dengan pencurian listrik. Pencurian ini kita lakukan tindakan di sebanyak 10 titik yang kita
ketahui bahwa listrik yang dicuri ini digunakan untuk menggerakkan mesin bitcoin,” ungkap Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi saat konferensi di salah satu lokasi pencurian listrik di Jalan Gagak Hitam, Minggu (24/12).

Agung menyebutkan bahwa tempat itu digerebek kemarin. Para pelaku melancarkan aksinya dengan mencuri listrik dari tiang PLN. Aksi pencurian itu diperkirakan telah terjadi selama enam bulan terakhir.

“Modus ini merupakan modus yang rapi, karena kemudian seperti kita lihat di sini. Ini boksnya, boks PLN, tapi kemudian aliran listrik yang ada di dalamnya bukan suatu aliran listrik yang semestinya masuk ke dalam boks dan dihitung dengan meteran. Kemudian, yang diambil oleh mereka adalah yang di atas itu, di mana listrik diambil langsung dari tiang dan langsung dialirkan ke dalam,” ujarnya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Sudah Di pastikan PSI Tidak Lolos Parlemen</span</a
Gibran Keluar Podium Akan Jadi Evaluasi KPU
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal</span</a

Mantan Kapolda Riau itu belum memerinci apakah 10 titik lokasi pencurian listrik itu dikendalikan oleh pelaku yang sama. Dia mengatakan pihaknya masih akan terus mendalaminya.

“Nanti kita dalami dalam proses penyidikan. Kita akan mengonstruksikan hukumnya dan menentukan nanti siapa saja tersangkanya yang akan kita tetapkan setelah bukti-bukti dan pemeriksaan selesai,” ujarnya.

Adapun 10 titik lokasi pencurian listrik itu adalah ruko di Jalan Harmonika Baru, Jalan Pasar 1 Tapian Nauli, Jalan Pasar 1 Kelurahan Tanjung Sari, Jalan Gagak Hitam, Jalan Sei Ular Lingkar, Komplek Astoria Jalan Harmoni Baru, Jalan Biduk Kecamatan Medan Petisah, Komplek Metrolink Jalan AH Nasution, Jalan Bangau Kelurahan Sei Kambing, dan ruko di Jalan TB Simatupang.

Dari 10 lokasi itu, petugas berhasil mengamankan sebanyak 1.314 unit mesin bitcoin, 440 meter kabel alur listrik, 11 unit CPU komputer, laptop, hingga sejumlah barang bukti lainnya. Total kerugian dari 10 lokasi pencurian listrik ini diperkirakan bisa mencapai Rp 14,4 miliar.

“Dari 10 titik ini adalah Rp 14,4 miliar kerugian PLN atas pencurian listrik ini. Kita berharap pihak masyarakat bisa memahami bahwa industri atau pun kegiatan usaha harus mengikuti ketentuan tentang penggunaan listrik PLN,” ujarnya.

Jenderal bintang dua itu memastikan pihaknya akan menindak para pelaku Kasus Ruko Curi Listrik yang terlibat dalam pencurian arus listrik ini. Termasuk, jika ada keterlibatan dari petugas PLN. “Kita berkomitmen, PLN dengan polri siapapun yang terlibat dalam kasus pencurian listrik ini akan kita tindak, semua adalah sama di mata hukum. Mohon waktunya untuk bisa proses ini karena ini adalah terkait dengan UU Ketenagalistrikan yang kita terapkan adalah Pasal 51 UU nomor 30 tahun 2009,” pungkasnya.

sumber : detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply