Viral! Pegawai BPR Kuras Uang Berhasil Ditangkap

124 views
Mantratoto

Selama 3 Tahun Buron, Pegawai BPR Kuras Uang Nasabah Sebesar Rp 1 M Ditangkap Polisi

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Indoharian – Seorang Pegawai BPR Kuras Uang nasabah berinisal ESW (31) warga Desa Bendowulung, Sanankulon, Kabupaten Blitar ditangkap oleh polisi usai buron selama 3 tahun. ESW diduga telah melakukan korupsi dengan me-mark up uang nasabah hingga sebesar Rp 1 miliar. “Tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun 2020, laporan diterima dan dilakukan proses pengembangan. Hingga tersangka ditangkap dalam pelariannya di Klakah Lumajang setelah selama tiga tahun menjadi buron,” ujar Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika kepada awak media, hari Rabu (27/12/2023).

Gede menyebutkan bahwa Pegawai BPR Kuras Uang nasabah berinisal ESW diduga menggelembungkan (mark up) uang nasabah di BPR Artha Praja Kota Blitar. Tersangka merupakan petugas kasir dan teller pada BPR itu. Modusnya, EWS mengurangi uang setoran milik 14 nasabah, dan dia juga tidak membayarkan gaji tenaga kebersihan. “Adapun total kerugian negara akibat ESW sekitar Rp 1.033.074.146. Ini termasuk dengan mark up uang 14 nasabah, dan gaji tenaga kebersihan yang tidak dibayarkan,” terangnya.

ESW diduga mengambil uang tersebut dengan cara membobol sistem otorisasi. Dia mengetahui password dari salah satu pemegang akun kemudian memalsukan tanda tangan nasabah dalam slip penarikan dan penyetoran. Menurut Gede, ESW telah menjadi buron selama 3 tahun terakhir. Dia sempat melarikan diri ke Banyuwangi, Jember, hingga ke Lumajang. “Dia ada jual kebab di kota Banyuwangi, dan jual nasi pecel di Jember. Kemudian tertangkap minggu kemarin di Klakah, Lumajang,” lanjutnya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Sudah Di pastikan PSI Tidak Lolos Parlemen</span</a
Gibran Keluar Podium Akan Jadi Evaluasi KPU
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal</span</a

Di hadapan awak media, ESW mengaku kalau sengaja dalam melakukan mark up uang nasabah BPR milik Pemkot Blitar itu untuk membayar utang karena tertipu arisan.

Adapun alasan melarikan diri karena jaminan untuk mengganti utang itu belum bisa tercukupi. ESW juga mengaku dibantu oleh rekannya saat melakukan mark up uang nasabah itu. “Untuk bayar utang karena tertipu oleh arisan online. (Lari) karena belum cukup untuk bisa mengganti jaminan,” terangnya.

Pegawai BPR Kuras Uang nasabah berinisal ESW akan dikenakan pasal 3 Subsider Pasal 8 subsider Pasal 9 UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dia terancam penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

sumber : detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply