Polisi Gerebek Kampung Narkoba Di Palembang

93 views
Mantratoto

Polisi Gerebek Kampung Narkoba, Berhasil Amankan 6,5 Kg Sabu dan 5 Tersangka

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Polisi Gerebek Kampung Narkoba Di Palembang

Indoharian – Keberhasilan Polisi Gerebek Kampung Narkoba, Polrestabes Palembang berhasil mengamankan sebanyak 6,5 kilogram narkotika jenis sabu dari 5 orang pengedar dan uang sebesar Rp 14,5 juta yang merupakan hasil penjualan dari narkoba.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihartono mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan adanya informasi dari masyarakat bahwa sering ada transaksi narkoba. Anggota pun langsung melakukan proses penangkapan di dua tempat kejadian perkara (TKP).

Kelima orang tersangka berhasil diamankan terkait dengan Polisi Gerebek Kampung Narkoba ini dari dua TKP yakni berada di Jalan PSI Lautan, Lorong Cek Latah, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus dan Jalan Syeh A Somad, Kelurahan 23 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Pendiri Tokopedia Komisaris GOTO Jual Saham
Partai Demokrat Tolak Kedatangan Anies Ke Aceh</span
Pacar Anak Nikita Mirzani Terlibat Pengeroyokan</span

“Kelima tersangka yang diamankan yakni adalah DN,FH, AD, dan JA dari Jalan PSI Lautan dengan total sabu diamankan sebanyak 6,5 kilogram. Sedangkan MI diamankan di Jalan Syeh A Somad, dengan barang bukti uang sebesar Rp 14,5 juta dari hasil penjualan sabu,” ujarnya.

Selain mengamankan narkoba dan uang, polisi juga mengamankan 2 bal plastik bening, 1 buah sekop narkotika jenis sabu, 2 buah timbangan digital, 6 buah handphone, dan 2 unit sepeda motor.

Pada saat penggerebekan di kampung narkoba, polisi awalnya mengamankan pelaku DN dan FH serta menemukan 1 kg sabu di warung MJ (DPO). Lalu penggerebekan dilanjutkan ke AD di mana ditemukan sabu 1/2 kg berada di dalam jok motor Honda Vario milik AD.

Lalu anggota kembali melanjutkan penggeledahan di jok motor Yamaha Aerox milik JA. Di sana anggota menemukan sebanyak 5 kg sabu. Setelah itu dilakukan pengembangan dan ditangkap MI di Jalan Syeh A Somad dan mengamankan tersangka MI beserta uang Rp 14,5 juta.

“Uang tersebut merupakan hasil penjualan narkoba,” katanya.

Polisi Gerebek Kampung Narkoba dan Kelima tersangka yang diamankan sama-sama berperan sebagai pengedar narkoba. Pasal yang dikenakan untuk kelima orang tersangka tersebut yakni pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (3) pasal 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

sumber : Detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply