Polisi Mabuk Bakar Baliho Di Buton Sudah Ditahan

90 views
Mantratoto

Kronologi Oknum Polisi Mabuk Bakar Baliho Ganjar Pranowo di Sultra

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Indoharian – Oknum anggota polisi Aipda AL dan rekannya yang seorang warga sipil, LA, Polisi Mabuk Bakar Baliho calon presiden yang diusung PDIP Ganjar Pranowo di Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Apa yang membuat oknum Polisi dan temannya membakar baliho itu?
Mulanya, Aipda AL dan LA pulang dari pesta minuman keras (miras) pada Selasa (5/9) pukul 02.45 WITA.

Saat di perjalanan, melihat baliho Ganjar Pranowo di pasang di pinggir jalan, Ketum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri, dan Presiden Joko Widodo.

Mereka berdua langsung membakar baliho yang dipasang di persimpangan pelabuhan dan pasar Desa Lanto, Kecamatan Mawangsaka Tengah, Buton Tengah, itu.

“Oknum Polisi Mabuk Bakar Baliho terlihat dalam keadaan yang sedang (mabuk) bersama salah seorang warga sipil temannya,” kata Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan, kepada, Kamis (7/9).

“Saat ini kduanya sudah kami amankan. Saat ini oknum Polisi itu sedang di tangani Propam karena salah seorang pelaku adalah oknum Polisi itu,” ujarnya.

Akibat pembakaran itu, Aipda AL bersama LA oleh penyidik Polres Butong Tengah keduanya langsung ditetapkan jadi tersangka.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Driver Ojol Dukung Prabowo, Membentuk Koalisi Ojol
Akhirnya Dito Mahendra Ditangkap Dalam Pelariannya
Rocky Gerung Dilabrak Wanita Ternyata Kader PDIP</span

Penyidik Propam kini sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka pembakaran baliho tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Butong Tengah Iptu Sunarto, Kamis (7/9).

Saat ini mereka berdua dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP juncto pasal 406 ayat 1 KUHP tentang pengerusakan dengan bersama barang milik orang lain.
Dalam kejadian ini, dari satuan Satuan dan Pengamanan (Propam) Polres Butong Tengah sudah menahan dan masih dalam penyelidikan kepada oknum Polisi yang kini bertugas di polsek di wilayah Hukum Polres Buton Tengah itu dalam kasus etik.

“Betul(ditahan) Sudah dilakukan penahanan di Propam Polda sultra. Kemungkinan hari ini baru akan di antar dari Buteng,” kata Kabid Propam Polda Sultra AKBP Moch Soleh, Jumat (8/9).

Untuk saat ini kedua pelaku Aipda AL Polisi Mabuk Bakar Baliho dan salah seorang temannya warga sipil sudah di tahan dan di tangani oleh Propam tentang Kode Etik.

Sumber : CNN

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply