Seorang Anggota DPRD Tabrak Bocah Hingga Tewas

112 views
Mantratoto

AILAKTKYAEAAKIL Dinilai Lalai Anggota DPRD Tabrak Bocah Hingga Tewas Berujung Jadi Tersangka

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Indoharian – Seorang anggota DPRD tabrak bocah di jalan, Wakil rakyat Lampung yang bernama Okta Rijaya ditetapkan menjadi tersangka atas kasusĀ  tabrak anak-anak hingga tewas. Okta dianggap telah lalai dalam mengemudikan mobilnya.

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri mengatakan penetapan tersangka untuk Okta Rijaya setelah pihaknya telah melakukan gelar perkara untuk ketiga kalinya.

“Setelah kami lakukan gelar perkara anggota DPRD tabrak bocah pada hari Kamis, 10 Agustus 2023 dan cukup bukti dan terpenuhi unsur-unsur lalainya maka yang bersangkutan kita tetapkan menjadi tersangka,” kata Ikhwan kepada wartawan, hari Jumat (11/8).

Ikhwan menjelaskan berdasarkan dari hasil penyelidikan, Okta Rijaya dinilai telah lalai dalam berkendara hingga bisa menyebabkan tewasnya MAI (5). Pelaku tidak memperhatikan sekitarnya dengan baik.

“Ada unsur kelalaiannya itu karena di dalam pasal 310 itu setiap orang yang sedang mengendarai kendaraan yang lalai, menyebabkan timbulnya korban jiwa di situ unsur lalainya adalah hasil dari penyidikan itu yang bersangkutan tidak melihat pada saat akan belok ke kiri itu, kurang hati-hati dan kurang memperhatikan kiri dan kanannya,” terangnya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Warga Rusak Pembangunan Gereja, Ini Faktanya
Pidato Tegas Jokowi, Pemimpin Berani Versi Jokowi
Di Anggap Tidak Pantas ,Dilarang Terbang Pakai Bikini

Meski telah berstatus sebagai tersangka, Okta Rijaya tidak ditahan. Sebab, selama pemeriksaan telah bersikap kooperatif.

“Hingga saat ini belum kita tahan, karena dari pertimbangan dari peserta gelar dari awal pemeriksaan yang bersangkutan kooperatif, kemudian yang bersangkutan statusnya jelas. Sehingga kita menyimpulkan belum kita tahan,” jelas dia.

Di samping itu, pihaknya juga telah menerima adanya surat perdamaian yang dibuat oleh orang tua korban. Pihak keluarga juga akan mencabut laporan.

“Untuk surat perdamaian kemarin, kami telah menerima surat perdamaian dari orang tua korban, yang membuat surat pernyataan akan mencabut laporan. Hal ini nanti kita akan lakukan gelar kembali dari pihak-pihak yang ikut dalam gelar itu. Jadi semua keputusan berdasarkan hasil gelar,” tandasnya.

Atas perbuatan anggota DPRD tabrak bocah, Okta Rijaya akan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan.

sumber : Detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply