Seorang Bule Prancis Lanjut Usia Yang Diusir Dari Bali

105 views
Mantratoto

Bule Prancis Lanjut Usia Dideportasi Dari Bali, Sakit-sakitan Karena Ditinggal Istri

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

 

Indoharian – Seorang Bule Prancis lanjut usia (Lansia) diusir dari Bali. Berusia 73 tahun, bule berinsial (JLB) itu sering mengalami sakit-sakitan semenjak ditinggalkan oleh istrinya. Kakek berinisial JLB (73) itu dideportasi dari Bali pada hari Jumat (4/8/2023) malam melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali menuju ke kampung halamannya di negara Prancis, dengan tujuan akhir Charles de Gaulle Paris International Airport.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Babay Baenullah mengungkapkan bahwa kedua orang asing itu telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 mengenai Keimigrasian. Adapun, Bule Prancis lanjut usia awalnya diamankan lantaran dianggap telah meresahkan warga Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

“Dia sudah mengalami sakit-sakitan, sulit untuk berjalan, dan sulit untuk diajak berkomunikasi,” ujar Babay dalam keterangan tertulisnya, hari Sabtu (5/8/2023).

Menurut Babay, bule lansia itu tinggal sebatang kara di rumah yang dia sewa dari warga setempat. Lantaran kondisinya yang sudah sering mengalami sakit-sakitan, JLB mesti ditampung dan dirawat oleh warga. “Karena keadaannya itu dan dia sudah tidak sanggup untuk membayar uang sewa rumah yang dia tempati,” terang Babay.

Warga setempat, kata Babay, sempat menduga bahwa JLB telah bercerai dengan istrinya yang berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI). Tak hanya itu saja, mantan istri JLB disebut-sebut telah mengambil alih harta dari JLB.

“Bahkan diduga istrinya sudah menikah lagi dengan orang lain. Warga pun sudah berusaha untuk bisa berkomunikasi dengan keluarganya di Prancis, namun belum bisa ditemukan solusinya,” ujar Babay.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Syarat Usia Cawapres Digugat, Ini Kata Gibran
Kedelai Mengandung Protein Babi, Ini Faktanya
Konser Dekat IGD, RSUD Angkat Bicara Soal Ini

JLB akhirnya diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, hari Kamis (6/7/2023). Saat diperiksa, JLB tak bisa menunjukkan paspornya. Beberapa hari setelah JLB diamankan petugas, Konsulat Jendral Prancis mengonfirmasi bahwa pria pemegang Izin Tinggal Tetap (Itap) itu merupakan warga Prancis. Konjen Prancis pun berharap agar warga negaranya bisa dibantu untuk didetensi dan diupayakan untuk kepulangannya.

“Setelah melalui upaya komunikasi berkesinambungan dengan pihak Konsulat, akhirnya Konsulat negara Prancis bersedia untuk membelikan tiket kepulangannya berikut dengan satu orang temannya WN Perancis sebagai pendamping,” imbuh Babay.

Babay menegaskan Bule Prancis lanjut usia diperlakukan dengan penuh rasa kemanusiaan selama dalam masa pendetensian. Menurutnya, Rudenim Denpasar juga memerhatikan kondisi kesehatan bule Prancis itu.

sumber : detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply