Seorang Residivis Pembunuh TNI Kini Membunuh Lagi

112 views
Mantratoto

Fakta-Fakta Residivis Pembunuh TNI Kini Membunuh Lagi Ayah Wanita Yang Hendak Diperkosa

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Seorang Residivis Pembunuh TNI Kini Membunuh Lagi

Indoharian – Seorang residivis pembunuh TNI berinisial JM membunuh lagi seorang pria berinisial AR (46). Aksi tersebut dilakukan JM pada saat
akan dibawa ke polsek oleh AR dan sejumlah rekannya karena pelaku diduga yang hendak akan memperkosa anak dari AR. Korban AR meninggal dunia
akibat mendapat sebanyak 26 tusukan yang dilakukan oleh JM. Lantas, bagaimana kronologi kejadiannya? Simak informasi lengkapnya di bawah ini.

Kronologi Kejadian Seorang Residivis pembunuh TNI Membunuh Lagi
Dikutip dari wartawan, peristiwa itu terjadi di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Barito Kuala pada hari Senin
(29/5/2023). Saat itu, korban dan bersama 4 orang rekannya berniat membawa pelaku JM ke Polsek Alalak karena anak AR diduga hendak akan diperkosa
oleh pelaku di sebuah hotel.

“Dari hasil keterangan, memang dari pihak korban, anak korban mau dibawa oleh pelaku ke penginapan dan akan diperkosa,” ungkap Kapolres Barito
Kuala AKBP Diaz Sasongko kepada wartawan, Rabu (31/5/2023). Sebelum kejadian, awalnya AR mendapatkan kabar dari anaknya bahwa pelaku berniat akan
memperkosanya di sebuah hotel. Mendengar hal tersebut, AR langsung memanggil empat orang rekannya dan mencari keberadaan pelaku yang membawa anaknya
ke penginapan di wilayah Banjarmasin. Namun saat berada di penginapan yang disebut oleh anak korban, keduanya tidak ditemukan. AR dan empat rekannya
melanjutkan pencarian ke tempat lain. Kemudian, anak AR dan pelaku JM ditemukan di kilometer 0 wilayah Batola. “Nah saat melakukan pencarian lagi,
kemudian anak korban dan pelaku ditemukan lah dia di kilometer 0 wilayah Batola,” ujar Diaz.

Korban Alami 26 Tusukan
Setelah mengamankan pelaku Jumairi, korban dan keempat rekannya berniat langsung membawa pelaku ke Polsek Alalak dengan menggunakan sepeda motor.
Saat itu, korban berboncengan bersama dengan anaknya, sedangkan pelaku dibonceng oleh rekan korban, dan saat itu pelaku tidak melawan,” terangnya.
Namun sesampainya di Jalan Trans Kalimantan, AR memberhentikan motornya karena pelaku Jumari yang memaki dirinya. Keduanya lantas berkelahi sehingga
terjadi cekcok dan penikaman di pinggir jalan. “Setelah bertengkar mulut dengan pelaku kemudian pelaku ternyata membawa senjata tajam, kemudian langsung
menusukkan ke tubuh korban sampai korban tidak berdaya tertelungkup, kemudian pelaku menusuk lagi sampai sebanyak 26 tusukan,” beber Diaz.
Korban AR Langsung dievakuasi ke rumah sakit dinyatakan meninggal dunia saat dalam perjalanan. “Saat di rumah sakit korban sudah meninggal,” sebutnya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Amien Rais Kritik Jokowi Lagi Soal Ini
Merapat Ke PDIP, PAN Dukung Ganjar Pranowo?
Raffi Ahmad Naik Haji Bersama Keluarga, Dituding Ini

JM Sempat Tusuk Anggota Polisi
Setelah kejadian tersebut, anggota Polsek Alalak yang sedang melakukan patroli langsung menghampiri lokasi kejadian dan berniat untuk mengamankan pelaku.
Saat akan diamankan, pelaku JM malah justru menusuk salah satu polisi yang bernama Aiptu Asbi Sidik. “Pelaku menyerang salah satu anggota menusukkan di
bagian pinggang sebelah kiri, setelah itu anggota yang lain yang ada di TKP berhasil melumpuhkan pelaku dan langsung membawanya ke Polsek,” ucap Kapolres
Barito Kuala AKBP Diaz Sasongko. Beruntungnya, Aiptu Asbi berhasil diselamatkan setelah dilarikan ke rumah sakit.

Pelaku: Residivis Pembunuh TNI
Pelaku JM alias Jumairi (34) di Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel) membunuh AR (46) dengan 26 tusukan. Kapolres Barito Kuala AKBP Diaz Sasongko
mengatakan JM merupakan residivis pembunuh anggota TNI tahun 2014. “Pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan anggota TNI pada tahun 2014. Saat kejadian
(membunuh AR), pelaku melukai korban dengan menggunakan pisau sebanyak 26 tusukan hingga meninggal dunia,” kata Diaz, Rabu (31/5/2023).

Pelaku JM Ditahan
Pelaku telah ditahan di Rutan Polres Batola guna untuk proses penyelidikan. JM disebut sebagai residivis kasus pembunuhan dan penganiayaan pada tahun
2011 dan 2014. “Dia sudah dua kali melakukan perbuatan, yang pertama 2011, itu melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat dan divonis
selama satu tahun. Dan di 2014 pernah melakukan pembunuhan kepada anggota TNI waktu itu, sehingga dia divonis selama 12 tahun penjara dan menjalani
hukuman di Nusakambangan,” beber Diaz. Akibat perbuatannya itu, JM yang merupakan residivis pembunuh TNI dijerat dengan Pasal 338 KUHP atas kasus pembunuhan
dengan ancaman 12 tahun penjara.

sumber : detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply