Seorang Waria Sebar Video Mesum Di Balikpapan

166 views
Mantratoto

Polisi mengungkapkan Waria Sebar Video Mesum Di Balikpapan Demi Gaet Pelanggan

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Seorang Waria Sebar Video Mesum Di Balikpapan

Indoharian – Polisi mengungkapkan kasus Waria Sebar Video Mesum yang merupakan modus dari SA (24), waria di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) yang telah menyebar video mesumnya di medsos. Pelaku terlibat dalam prostitusi online hingga yang sengaja untuk menyebar video asusilanya demi untuk menggaet pelanggan.

“Bisa juga dikatakan sebagai penjaja seks. Cuma dari si waria pada saat dia melakukan hubungan, direkam lalu dia upload dengan maksud untuk mendapatkan pelanggan lebih banyak lagi,” terang Kabid Humas Polda Kaltim yang bernama Kombes Yusuf Sutejo pada saat konferensi pers di Mapolda Kaltim pada hari Jumat (31/3/2023).

Sementara Kasubdit 5 Siber Ditkrimsus Polda Kaltim yang bernama Kompol Andreas Alek Danantara mengatakan, pelaku kasus Waria Sebar Video Mesum telah menjalani pekerjaannya ini selama setahun. Video pelaku yang berhasil diamankan oleh polisi pada upload-an Twitter di tanggal 21 Februari 2023.

“Pengakuannya sudah setahun menjalani profesi ini. Kemudian untuk upload video yang berhasil kami amankan 1 kali di bulan 21 Februari 2023 dengan viewer sebanyak 13.400 pengguna Twitter,” jelas Andreas.

Lanjut Andreas, pelaku sendiri menjajakan dirinya melalui suatu aplikasi MiChat. Dalam sekali kencan pelaku memasang tarif seharga Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta. “Dia menawarkan dirinya melalui aplikasi MiChat ke pelanggannya. Tarif yang dipasang Rp 600 ribu sampai dengan Rp 1 Juta,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, pelaku SA kini telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pornografi. Hal itu setelah pelaku yang dengan sengaja menyebar video mesumnya sendiri melalui medsos.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Kasus Praktik Prostitusi WNA Tarif Belasan Juta
Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Kepri
Virus Mimisan Misterius Menewaskan 3 Orang

“Sudah (tersangka), pelaku terbukti dengan sengaja telah mendistribusikan atau memuat konten pornografi ke media sosial,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo, pada saat konferensi pers pada hari Jumat (31/3).

Atas perbuatan seorang Waria Sebar Video Mesum, pelaku pun dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat 1 UU nomor 4 UU Tahun 2008 tentang Pornografi.

“(Atas pelanggaran UU ITE) Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal adalah 6 tahun dan denda Rp 1 miliar, dan untuk pornografinya ancaman penjara minimal selama 6 bulan dan maksimal 12 tahun, denda Rp 250 juta maksimal Rp 6 miliar,” pungkasnya.

Sumber : Detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply