Sindikat TPPO DiKulon Progo Akhirnya Ditahan Polisi

68 views
Mantratoto

Wanita Otak Sindikat TPPO DiKulon Progo Akhirnya Berhasil Ditahan Polisi

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Sindikat TPPO DiKulon Progo Akhirnya Ditahan Polisi

Indoharian – Sindikat TPPO DiKulon Progo dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terungkap di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada pertengahan bulan Juni 2023 lalu terus berlanjut. Polisi kembali menangkap satu tersangka lagi yang berinisial VAM (46) yang merupakan otak dalam bisnis perekrutan calon pekerja migran Indonesia (PMI) Ilegal itu. “Tersangka merupakan otak dalam kegiatan ini. Yang bersangkutan ditangkap di Jakarta,” ungkap Kapolres Kulon Progo, AKBP Nunuk Setyowati, dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Selasa (27/6/2023)

Dengan ditangkapnya VAM asal Semarang, Jateng maka jumlah tersangka dalam kasus TPPO ini bertambah menjadi lima orang. Sebelumnya polisi berhasil menangkap perempuan berinisial TH (42) dan ASP (46) warga Semarang. Mereka berperan mengurus akomodasi calon pekerja migran (PMI). Lalu polisi kembali menangkap pasutri NB (46) dan DWA (46) warga Semarang. Kedua orang ini bertugas sebagai perekrut calon PMI. “Dua tersangka (TH dan ASP) ditangkap di penginapan dekat YIA, sedangkan dua lagi (NB dan DWA) ditangkap di rumahnya di Semarang,” jelas Nunuk.

Modus Tersangka Sindikat TPPO DiKulon Progo
Sementara itu KBO Satreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Lukas Agus Merdeka Siburian mengatakan komplotan ini menjalankan bisnis perekrutan calon PMI ilegal semenjak 2022 lalu. Dalam kasus ini, VMA bertindak sebagai koordinator utama yang membawahi 4 tersangka lain.

Adapun modus yang digunakan yaitu dengan mengiming-imingi calon korban untuk bekerja di New Zealand dengan syarat pengurusan dokumen yang mudah dan murah. Selain itu juga akan digaji tinggi yakni 20 dollar New Zealand per jam sebagai pemetik buah ceri. “Modusnya adalah mereka mengiming-imingi calon pekerja dengan cara memberikan syarat mudah, biaya murah dan upah besar di New Zealand. Para korban dijanjikan bisa bekerja sebagai pemetik buah ceri di sana (New Zealand),” ucapnya. Lukas mengatakan untuk meyakinkan para korbannya, para perekrut menjelaskan bahwa VAM mempunyai suami asal New Zealand, tujuan kerja para calon PMI.

“Jadi yang VAM ini mempunyai suami orang New Zealand, dan memang benar adanya. Nah dia (suami VAM) menyampaikan bisa memperkerjakan korban di New Zealand sebagai pemetik ceri itu, makanya percaya,” jelasnya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Miris! Modus Bule Kelola Vila Ilegal Di Bali
Kurban Dewi Persik Ditolak Oleh RT, Kok Bisa?
Menpora: Jokowi Ingin Renovasi JIS Sesuai Standar

Perdaya 18 Korban
Lukas menerangkan cara yang dilakukan adalah lewat mulut ke mulut ini berhasil memperdaya sebanyak 18 calon PMI asal Jawa Timur dan Jawa Tengah. Sebelum diberangkatkan, para korban telah menjalani proses tes medis dan membayar uang pengurusan dokumen dengan kisaran Rp 7 hingga 30 juta.

“Namun ketika diberangkatkan, mereka ternyata tidak memiliki paspor maupun visa kerja. Saudara VAM mengaku kalau paspor dan visa kerjanya sedang diurus tapi tidak ada kejelasan sehingga ditangkap,” ujarnya. “Ketika kami kroscek lebih dalam lagi, ternyata bisnis ini termasuk ilegal karena mereka (para tersangka) tidak punya PT, hanya perorangan saja. Sementara untuk bisa memberangkatkan PMI haruslah punya PT resmi dan legal,” imbuhnya.

Sementara itu VAM yang dihadirkan dalam jumpa pers memilih tidak menjawab pada saat disodorkan sejumlah pertanyaan dari awak media. “Saya tidak bersedia menjawab,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya kasus Sindikat TPPO DiKulon Progo dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan calon PMI diketahui pada hari Kamis (15/6) lalu. Bermula dari adanya informasi anggota Polsek Temon tentang rencana pemberangkatan 20 calon PMI di YIA yang setelah dicek oleh petugas imigrasi ternyata tidak mengantongi dokumen resmi. “Pada saat dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen, 20 orang calon tenaga kerja migran tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah,” ujar Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti saat dimintai konfirmasi wartawan, Rabu (21/6).

Sumber : Detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply