Sopir Sebar Video-Foto Mesum Dengan Istri Teman

146 views
Mantratoto

Fakta-Fakta Seorang Sopir Sebar Video-Foto Mesum Dengan Istri Teman

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Indoharian – Seorang Sopir Sebar Video-Foto Mesum dengan istri teman, seorang Sopir truk ayam bernama Muhammad Arifin alias Ipin (32) dipidana karena telah menyebar video dan foto mesum hubungan intim bersama dengan istri temannya. Dia berdalih tidak tahu hal itu bisa di tindak pidana. Berikut sejumlah fakta terbaru setelah sidang perkara Sopir Sebar Video-Foto Mesum ini bergulir di Pengadilan Negeri Mojokerto.

1. Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Ipin dituntut selama 2,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut
Umum (JPU) dari Kejari Mojokerto Yuni Ekawati pada 13 September. JPU menilai bahwa Ipin terbukti telah melakukan pidana pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) UU RI 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia dianggap telah sengaja dan tanpa hak menyebar informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.

2. Ngaku Tidak Tahu Perbuatannya Melanggar Hukum
Dalam sidang pledoi yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Ipin melalui penasihat hukumnya, Kholil Askohar
menyampaikan pembelaan. Dalam sidang tertutup yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo Kholil menyampaikan pledoi bahwa Ipin mengakui dan menyesali perbuatannya. Dalihnya, Ipin menyebar video dan foto pada saat dirinya berhubungan intim dengan DEH (33) karena tidak tahu kalau hal itu melanggar hukum.

“Karena SDM dia hanya lulusan SMP. Dia tidak mengerti kalau perbuatannya telah melanggar hukum. Sehingga kami mohon majelis hakim memberi hukuman yang seringan-ringannya,” ujar Kholil kepada wartawan di PN Mojokerto, Rabu (27/9/2023).

Nasib Ipin akan ditentukan dalam sidang vonis pekan depan. Kasus penyebaran video dan foto mesum yang dilakukan oleh Ipin ternyata dilatarbelakangi asmara terlarang. Yaitu antara Ipin dengan DEH (33), istri rekan kerja sekaligus tetangganya. Sedangkan Ipin masih berstatus sebagai bujangan.

3. Setahun Berselingkuh dengan Istri Teman
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani mengatakan korban sudah sekitar selama satu tahun berselingkuh dengan MA. Padahal suami korban merupakan teman MA yang sama-sama bekerja sebagai sopir truk ayam. Gondam menambahkan pelaku dan korban bahkan setiap bulan kerap berhubungan badan di villa Tretes, Prigen, Pasuruan. “Pelaku dengan korban tinggal satu desa di Ngoro,” kata Gondam kepada wartawan,hari Senin (17/4/2023).

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Menarik JIka Sandiaga Bakal Cawapres Ganjar
Desa Terbersih Di Dunia Pesona Adat Penglipuran</span
Viral! Gangster Sadis Pembacok Pasutri Di Warakas

4. Rusak Rumah Tangga Mantan Selingkuhan
Setelah sekitar satu tahun, DE akhirnya menghentikan perselingkuhan tersebut. Keputusan korban sontak langsung membuat tersangka sakit hati karena sudah terlanjur cinta dengan korban. Ipin pun dengan nekat merusak rumah tangga korban. Tersangka mengirim rekaman video ketika sedang berhubungan intim dengan DEH dan foto telanjang DEH kepada suaminya. Konten porno serupa juga dikirim pelaku kepada adik korban. Bahkan kepada anak korban, tersangka mengirim pesan tentang hubungannya dengan ibunya. “Jadi, motif pelaku membuat dan menyebarkan video porno karena tidak terima kalau diputuskan oleh istri korban. Sehingga pelaku ingin merusak rumah tangga mereka,” jelas Gondam.

5. Dijerat ITE hingga Perzinaan
Mengetahui kenyataan pahit tersebut, korban langsung melapor ke Polres Mojokerto. Sehingga tim dari Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto meringkus Ipin setelah mengantongi bukti yang cukup. Tersangka ditangkap di Balongbendo, Sidoarjo pada saat mengirim ayam, hari Jumat (17/3/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

Akibat perbuatan Sopir Sebar Video-Foto Mesum, Ipin harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Sopir truk ayam ini dijerat dengan pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 29 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 284 KUHP tentang Perzinaan.

DE juga ditetapkan sebagai tersangka meskipun tidak ditahan. Ia dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang kasus Perzinaan. “Pelaku perempuan kami kenakan pasal perzinaan, tapi tidak kami tahan,” tandas Gondam.

sumber : detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply