Sopir Tertembak Pistol Majikan Di Jakarta Selatan

106 views
Mantratoto

Kronologi Seorang Sopir Tertembak Pistol Majikan Secara Tidak Sengaja Di Jakarta Selatan

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Sopir Tertembak Pistol Majikan Di Jakarta Selatan

Indoharian – Kejadian seorang sopir tertembak pistol majikan yang dimana Sopir mobil Fortuner yang berinisial AM secara tidak sengaja tertembak senjata api (senpi) milik majikannya yang berinisial E pada saat berada di dalam mobil ketika sedang melintas di Jalan Daksa, Senopati, Jakarta Selatan pada hari Jumat 17 Februari 2023.

“Korban sopir tertembak pistol majikan yang saat itu sedang mengendarai Toyota Fortuner berwarna hitam, Nopol B 1154 ZF dan pelaku sedang duduk di bagian belakang sebelah kiri sopir,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi kepada wartawan, hari Senin 20 Februari 2023.

Ade mengatakan, E saat itu yang tengah memeriksa senjata api di dalam tas miliknya. Namun, ketika ingin mengunci senpi secara tak sengaja senjata api tersebut meletupkan tembakan sehingga mengenai korban AM. “Saat membuka tas lalu saat akan mengunci senpi tiba-tiba tidak sengaja senpi meletus sebanyak satu kali setelah itu pelaku ketahui bahwa korban atau sopir terluka di bagian kepala atau kening sebelah kiri akibat tertembak senpi tersebut,” ucap dia. Setelah itu, E langsung memindahkan korban dari bangku sopir ke bangku sebelah guna untuk mengambil alih kemudi.

“Setelah itu pelaku langsung memindahkan posisi duduk sopir ke jok sebelah kiri kemudian pelaku langsung mengemudi dan membawa korban ke RS Mayapada guna untuk menolong korban. Sekitar jam 23.43 WIB, pelaku sampai di RS Mayapada Setiabudi Jaksel,” kata Ade.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Helikopter Ditumpangi Kapolda Jambi Jatuh
Bawaslu Singgung Capres Yang Sudah Keliling Terus
Aksi Keji Deni Yang Mutilasi Wanita PNS Di Vonis Mati

Majikan Jadi Tersangka
Ade menerangkan, pihaknya telah mengecek korban di Rumah Mayapada pada hari Sabtu, 18 Februari 2023, sekitar pukul 16.00 WIB. Perwakilan dari rumah sakit pun telah memberikan keterangan kepada pihak kepolisian. “Katanya pelaku tiba di Rumah Sakit Mayapada Setiabudi Jaksel sekitar Jam 23.43 WIB,” ujar Ade. Kepada polisi, Ade menerangkan perwakilan rumah sakit memberitahukan bahwa korban langsung ditangani langsung di ruang ICU.

“Selanjutnya dilakukan operasi terhadap korban pada hari Sabtu tanggal 18 Februari 2023 sekitar pukul 01.00 WIB,” ujar Ade. Terkait kejadian tersebut, pelaku inisial E telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polres Metro Jaksel. Pelaku dijerat dengan Pasal 360 KUHP, 351 KUHP dan Undang-Undang Darurat. “Tersangka sudah ditahan,” ujar dia.

Ade menyatakan, pelaku bukan berlatar belakang aparat keamanan. Tapi, pelaku memang sudah memiliki izin untuk kepemilikan senjata api. “Surat izinnya ada. Bukan (anggota). Pekerjaannya swasta,” ujar dia. Sementara itu, kondisi korban sopir tertembak pistol majikan hingga kini masih dalam penanganan medis di rumah sakit. “Korban masih dirawat. Sudah dalam kedaan sadar,” ujar dia.

Sumber : Liputan6

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply