Suami Tersangka KDRT DiDepok Ditangkap Polisi

92 views
Mantratoto

Suami Tersangka KDRT DiDepok Ditangkap Polisi Dan Langsung Ditahan

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Suami Tersangka KDRT DiDepok Ditangkap Polisi

Indoharian – Polisi menangkap Suami Tersangka KDRT DiDepok bernama Bani Idham Bayumi yang merupakan tersangka kasus KDRT di Depok. Bani Idham Bayumi langsung ditahan usai ditangkap oleh polisi. “(Penahanan) bertempat di Rutan Tahti Polda Metro Jaya,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dihubungi, hari Rabu (5/7/2023).

Hengki menjelaskan, Suami Tersangka KDRT DiDepok ditangkap pada hari Selasa (4/7) kemarin. Penangkapan dan penahanan dilakukan atas perlakuan KDRT yang berulang kali yang dilakukan terhadap sang istri Putri Balqis. “Dilakukan penangkapan dan penahanan atas perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap istrinya, yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 1 UURI No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan adanya ancamanan pidana maksimal 5 tahun penjara juncto pasal 64 KUHP,” ujarnya.

Istri Korban KDRT Malah Menjadi Tersangka Ngadu ke Hotman Paris
Putri Balqis yang merupakan istri korban KDRT di Depok berharap adanya keadilan. Putri Balqis sampai mengadu ke Hotman Paris untuk bisa meminta keadilan. Bersama dengan ayahnya, Putri Balqis mendatangi Hotman Paris di Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, hari Kamis (1/6/2023). Di situ, Putri Balqis mengungkapkan kronologi kejadian kepada Hotman Paris.

Sebagai informasi, Putri Balqis sempat ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijadikan sebagai tersangka usai yang dilaporkan balik oleh suaminya terkait kasus KDRT. “Korban KDRT di Depok, dijadikan tersangka dan sudah ditarik ke Polda Metro Jaya, sekarang di Kopi Johny berjuang untuk hak-hak hukumnya,” kata Hotman Paris saat menerima Putri Balqis di Kopi Johny Jakarta Utara, Kamis (1/6).

Putri Balqis awalnya menceritakan kronologi kasus KDRT yang berujung dirinya dengan suaminya, PB, yang saling lapor ke Polres Metro Depok. Kasus ini berujung Putri Balqis dan suaminya menjadi tersangka. Putri Balqis sempat ditahan oleh polisi, tetapi kemudian penahanannya ditangguhkan. Sementara suaminya tidak ditahan dengan alasan sakit. Menanggapi Putri Balqis ini, Hotman Paris meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk memberikan atensi terkait dalam kasus ini. Hotman menilai banyak kejanggalan dari kasus tersebut.

“Memohon kepada bapak Kapolda dan Kapolri agar benar-benar kasus ini bisa diperhatikan karena terdapat banyak kejanggalan dari uraian perbuatan yang dilakukan itu,” ujar Hotman Paris.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
https://indoharian.com/alasan-film-barbie-dilarang-tayang-di-vietnam/
Babak Baru Kasus Pencabulan Mario Dandy
Jokowi Tanggapi Buku SBY Soal Cawe-Cawe

Suami KDRT Berulang Sejak 2014
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan bahwa sang istri, Putri Balqis, ternyata sudah 6 kali mengalami KDRT dari suaminya yang bernama Bani Idham. Hal ini terungkap dari hasil investigasi mendalam interprofesi yang melibatkan sejumlah ahli dari eksternal. “Kami temukan adanya fakta baru, ternyata penganiayaan terhadap sang istri sudah sering terjadi, ini yang cukup parah terjadi 6 kali. Di tahun 2014, 2016 dua kali, tahun 2021, 2022, dan 2023,” ujar Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Hengki mengatakan saat ini timnya sedang menuju Palembang, Sumatera Selatan. Ini dilakukan untuk menggali informasi terkait KDRT yang dialami korban pada saat berada di Palembang. “Saat ini tim kami sedang menuju ke Palembang, karena pada saat di Palembang sempat dirawat di salah satu rumah sakit di Palembang,” katanya.

Hengki mengatakan kasus KDRT yang dialami oleh korban adalah tindakan berulang dari sang suami. Sang suami berpotensi mendapatkan ancaman hukuman bertambah karena perbuatan KDRT yang berulang ini. “Dimungkinkan ini adalah perbuatan berlanjut Pasal 64 KUHP, di mana ini berpotensi menambah ancaman pidana terhadap pelaku Suami Tersangka KDRT DiDepok atau dalam hal ini sang suami, sepertiga dari ancaman yang ada,” katanya.

Sumbre : Detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply