Teriak Kami Bersamamu Habib Rizieq, Anggota TNI Disanksi!

432 views
Mantratoto

Anggota TNI Disanksi Karena Teriak: Kami Bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Shihab, Takbir

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, anggota TNI disanksi

Indoharian – Teriak Kami bersamamu Habib Rizieq, Anggota TNI Disanksi!

INDOHARIAN.COM – Rekaman video yang menampakan seorang anggota TNI berteriak ‘kami bersamamu Habib Rizieq Shihab’ menjadi viral di dalam media sosial. Sang anggota TNI disanksi dari kesatuannya.

Kapendam Jaya Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar menyebutkan kalau anggota yang ada dalam video tersebut ialah seorang Kopda Asyari Tri Yudha, anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya.

“Bahwa benar pada tanggal 9 November 2020 prajurit TNI AD atas nama Kopda Asyari Tri Yudha anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya tergabung dalam tugas pengamanan objek vital Bandara Soekarno-Hatta,” ucap seorang Refki dalam keterangannya, pada hari Rabu (11/11/2020).

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Penjemputan Habib Rizieq Rusuh, Ribuan Orang Gagal Terbang?
Biden Dinyatakan Menang, Ekspresi Muka Donald Trump Muram
Beberapa Peran Barack Obama Pada Kemenangan Joe Biden

Refki juga sangat menjelaskan Asyari berangkat dari satuannya di Matraman, Jakarta Pusat memakai truk militer NPS. Asyari duduk di bagian belakang truk bersama teman-temannya.

Kemudian, sekitar jam 10.00 WIB, waktu truk melintas di Jalan Jatinegara, Jakarta Timur, Asyari membuat sebuah rekaman video.

“Dan memberikan komentar tentang tugas yang berbeda dengan tugas yang diberikan oleh Komando untuk pengamanan obyek vital nasional Bandara Soekarno-Hatta,” ujar seorang Refki.

Di dalam tata kehidupan militer, ucap seorang Refki, tindakan Asyari tersebut juga sangat jelas bertentangan dengan hukum. Yaitu, Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Adapun pasal tersebut juga berbunyi: segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, ataupun perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer.

“Dan akan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya,” kata Refki.

Diketahui lagi, video anggota TNI tersebut beredar di media sosial. Salah satunya postingan akun Twitter dari @detektive88.

Dalam video tersebut, anggota TNI disanksi yang bernama Asyari tersebut menyebutkan kalau dirinya sedang dalam perjalanan menuju Bandara Soekarno Hatta dalam rangka persiapan pengamanan kepulangan seorang Rizieq Shihab.

Anggota TNI disanksi “Kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Shihab, takbir,” ucap seorang Asyari dalam video itu.

Sumber: CNNIndonesia

anggota TNI disanksi Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply