Terjadi Pembunuhan Sopir Taksi Online Di Bekasi

119 views
Mantratoto

Pembunuhan Sopir Taksi Online Di Bekasi Gegara Tak Terima Dinasihati

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Terjadi Pembunuhan Sopir Taksi Online Di Bekasi

Indoharian – Terjadi Pembunuhan Sopir Taksi Online di Bekasi, korban pria bernama Setya Puji (53) yang merupakan seorang sopir taksi online ditikam hingga tewas di Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Korban ditemukan telah tewas simbah darah di dalam mobil taksi online miliknya.

Pembunuhan Sopir Taksi Online sadis itu terjadi, tepatnya di Jalan Raya Kampung Cilangkara RT 002 RW 001, Desa Cilangkara, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada hari Senin (17/7) malam. Satreskrim Polres Metro Bekasi dan Polsek Serang Baru bergerak dengan cepat untuk menyelidiki kasus tersebut. Dalam kurun waktu singkat, polisi berhasil dalam menangkap tersangka Asep Saefudin (27). Asep yang merupakan pedagang tapai itu ditangkap di rumahnya di kawasan Cilangkara, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi pada hari Selasa (18/7) dini hari.

Tersangka Pesan Taksi Online
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan awalnya korban memesan taksi online pada hari Senin (17/7) sekitar pada pukul 20.30 WIB. Tersangka, Asep Saefudin meminjam ponsel saksi inisial A untuk memesan taksi online tersebut. Tersangka memesan taksi online saat sedang berada di Jalan Sultan Agung Kota Baru, Medan Satria, Kota Bekasi. Asep meminta diantarkan ke Cilangkara, Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

“Pelaku ini dari arah Kranji, habis dari tempat orang tuanya di Kranji kemudian mau kembali ke rumahnya di Cilangkara,” ungkap Twedi dalam jumpa pers di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (20/7/2023).

Motif Tersangka Bunuh Korban
Twedi mengungkapkan pada saat tersangka sudah berada di mobil taksi online, terjadi percakapan antara korban dengan tersangka. Namun rupanya, ada ucapan korban yang membuat tersangka merasa tersinggung. Asep mengaku korban saat itu menasihatinya sembari mendorong kepalanya. Rupanya nasihat tersebut membuat Asep menjadi marah. “Pelaku yang merasa tersinggung, kemudian setelah berbincang-bincang dengan korban, dia merasa tersinggung dan merasa direndahkan dan lain sebagainya. Padahal korban ini pada saat itu hanya memberikan nasihat kepada pelaku,” kata Twedi.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Usai Baliho Ganjar Dicopot TNI, Ini Kata TNI
Influencer Jovi Makan Bakso Campur Kerupuk Babi
Fauzi Baadilla: Ada Influencer Besar Dukung Prabowo

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Gogo Galesung mengatakan pihaknya masih akan terus mendalami motof tersangka dalam membunuh korban. Termasuk apakah tersangka berniat merampok korban. “Ya dinasihatin gitulah, dibilang ‘Lu kalau ngerantau jangan mau diinjak-injak orang lu’, intinya gitulah,” kata Gogo. “Itu kan pengakuan dari tersangka, korban kan sudah meninggal jadi tidak bisa untuk memberikan kesaksian. Nanti kita dalami kembali kemungkinan itu (motif perampokan),” Gogo menambahkan.

Korban Ditusuk Pisau Tapai
Asep sempat bertanya maksud perlakuan korban terhadapnya. Namun korban tak menjawab hingga membuat pelaku marah. Dengan pisau tapai yang ada padanya, Asep lantas menusuk korban. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Gogo Galesung mengatakan Asep menusuk korban di beberapa bagian tubuh. “Korban ditusuk di bagian dagu, perut, dan punggung. Pisau itu dibawa pelaku karena memang kesehariannya jadi tukang tapai ini dia bawa pisau,” kata Gogo.

Tersangka Ditangkap
Setelah melakukan penusukan terhadap korban, tersangka langsung melarikan diri. Korban sendiri ditemukan warga sekitar pukul 22.30 WIB. Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan pihak Satreskrim Polres Metro Bekasi dan polsek di-back up oleh Tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dalam menangkap tersangka kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya pada Selasa (18/7) sekitar pukul 01.00 WIB. “Pelaku sudah bisa diamankan di kediamannya di daerah Cilangkara beserta barang bukti yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya,” tuturnya.

Tersangka Pembunuhan Sopir Taksi Online Terancam Hukuman 20 Tahun Bui
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Sumber : Detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply