Viral!! Kasus Keramaian Selebgram Aceh, Menyebabkan…

317 views
Mantratoto

Buntut Kasus Keramaian Selebgram Aceh, Dua TNI Dicopot

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Kasus Keramaian Selebgram Aceh

Indoharian – Viral!! Kasus Keramaian Selebgram Aceh, Menyebabkan…

INDOHARIAN.COMKasus Keramaian Selebgram Aceh akhirnya Polda resmi menetapkan selebgram Herlin Kenza dan pemilik tempat usaha di Pasar Inpres Lhokseumawe, Aceh, sebagai tersangka karena telah menyebabkan kerumunan di tengah pandemi covid-19. Penetapan tersangka dilakukan tepat setelah penyidik memeriksa terduga pelaku dan delapan orang saksi , termasuk satu saksi ahli. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Undang-Undang Karantina Kesehatan.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Komisaris Besar Winardy mengatakan bahwa kedua tersangka juga diduga melanggar pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP. “Sudah ditetapkan tersangka berdasarkan pemeriksaan, baik terduga pelaku maupun saksi-saksi, termasuk satu ahli hukum pidana,” terang Winardy saat dikonfirmasi, Sabtu (24/7) kemarin. Penetapan tersangka ini membuat dua oknum TNI Komando Distrik Militer (Kodim) 0103/Aceh Utara yang mengawal Herlin dicopot dari jabatannya. Mereka juga diberi sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat.

Komandan Resor Militer (Korem) 011/Lilawangsa Kolonel Inf Sumirating Baskoro mengatakan Kasus Keramaian Selebgram Aceh  dua anggotanya diduga mengabaikan kerumunan massa dan tidak melaporkan ke pimpinan serta satgas. “Sanksinya dicopot dari jabatan, setelah itu penundaan naik pangkat, karena mereka terlibat dalam kerumunan tapi tidak melapor ke satgas dan pimpinan,” imbuh Kolonel Inf Sumirating Baskoro kepada wartawan, Sabtu (24/7).

Peraturan lain yang juga menjadi landasan penyegelan adalah Surat Edaran Wali Kota Lhokseumawe Nomor: 100/266/2020, perihal menutup/pembatasan sementara tempat keramaian. Penyegelan terhitung mulai 23 Juli 2021 sampai waktu yang belum ditetapkan. “Kalau dilihat dari dua dasar hukum tersebut, secara jelas toko grosir itu telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang telah ditetapkan pemerintah setempat,” kata Winardy. Sebelumnya, kerumunan terjadi pada Jumat (16/7) kemarin. Kala itu mereka mengadakan kegiatan giveaway dengan salah satu syarat datang ke lokasi pukul 14.00 WIB.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Rektor UI Salah Rangkap Jabatan, Yang Seharusnya Dibenerin
Suriah Tembak Jatuh Rudal Israel Di Provinsi Aleppo
Mampos!! Hoax seputar Corona Makan Korban, Ini Kata Porli…

Kini Kasus Keramaian Selebgram Aceh dan toko yang didatangi Herlin dan menjadi tempat kerumunan telah disegel dengan garis polisi oleh Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Lhokseumawe dan Personel Polres Lhokseumawe Penyegelan dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Sumber : CNNIndonesia

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian Kasus Keramaian Selebgram Aceh news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply