Viral! Pekerja Pasang CCTV Dikamar Pasutri Di Aceh

85 views
Mantratoto

Seorang Pekerja Pasang CCTV Dikamar Pasutri, Untuk Memantau Pasutri Di Dalam Kamar

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comxBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Indoharian – Seorang pekerja Pasang CCTV Dikamar Pasutri, pria di Aceh Timur, Aceh, berinisial BA (28) ditangkap oleh polisi
karena diduga telah memasang kamera tersembunyi di router WiFi milik seorang warga. Router tersebut ditempatkan di dalam kamar
sehingga pelaku dengan leluasa bisa dapat memantau aktivitas pasangan suami istri tersebut.

“BA merupakan penyedia jasa pemasangan WiFi. Dia diminta oleh korban MN (27) untuk memasang WiFi di rumahnya,” ungkap Kasat
Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal kepada wartawan, hari Selasa (9/1/2024).

BA disebut memasang WiFi di rumah korban pada hari Kamis 26 Oktober 2023. Saat itu, MN meminta BA untuk memasang router di teras depan rumahnya. Namun BA menolaknya dengan alasan router akan bisa rusak bila terkena hujan.

Korban kemudian menyarankan kalau router tersebut dipasang di dalam ruang tamu. BA disebut juga menolak dengan alasan di lokasi
tersebut tidak akan kuat jaringannya.

“Tersangka menyarankan kepada korban agar Pasang CCTV Dikamar Pasutri korban dan korban langsung menyetujuinya,” jelas Rizal.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Sebanyak 53 Napi Kabur dari Lapas Kelas II B Sorong</span</a
Viral, Turis Dipalak Rp 200 Ribu Saat Mau Berfoto
2 Pria Perkosa Anak TNI Secara Bergiliran Di NTB</span</a

Beberapa hari berselang, korban merasa janggal dengan keberadaan router WiFi tersebut karena posisinya yang tidak langsung menempel ke dinding. Posisi router disebut mengarah ke tempat tidur.

Menurut Rizal, di samping router terdapat sebuah lubang kecil di setiap sudutnya. Korban disebut melepas cover router dan menemukan
adanya satu kamera tersembunyi.

Korban langsung merasa keberatan lalu melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Timur pada Senin (30/10/2023). Berdasarkan dari hasil pengecekan diketahui router WiFi telah dimodifikasi dari bentuk aslinya dengan ditambahkan sebuah perangkat kamera serta sebuah kartu memori dengan kapasitas penyimpanan sebesar 32 GB.

“Kamera itu terhubung dengan HP tersangka. Motifnya agar bisa untuk mengetahui aktivitas di dalam kamar korban,” ujarnya.

BA ditangkap oleh polisi pada tanggal 5 November lalu. Polisi telah melimpahkannya ke Kejari Aceh Timur pada 3 Januari.

“Atas perbuatan pelaku Pasang CCTV Dikamar Pasutri yang berinisial BA dipersangkakan pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana delapan tahun penjara atau denda Rp 2 miliar,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Pidie itu.

sumber : detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply