Viral! Suami Tega Jajakan Istri Via Michat Di Malang

150 views
Mantratoto

Suami Tega Jajakan Istri Via Michat, Sehari Layani 3 Tamu

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Indoharian – Seorang Suami Tega Jajakan Istri via Michat, kelakuan Fajri (23), seorang suami ini bikin geleng-geleng kepala.
Pria berasal dari Sukabumi itu dengan tega menjajakan istrinya sendiri sebagai pekerja seks komersial (PSK) ke para pria hidung
belang.

Fajri diketahui melakukan praktik prostitusi dengan memanfaatkan aplikasi MiChat untuk melakukan open BO di hotel. Bisnis lendir
Fajri ini kemudian terdekteksi dan akhirnya bisa terungkap.

Terkait kasus Suami Tega Jajakan Istri via Michat, KBO Satreskrim Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan sebelum ditangkap, Fajri
diketahui menetap bersama dengan istrinya yang berinisial TH di hotel sekitar 10 hari. Hotel tersebut sekaligus menjadi lokasi menawarkan
istrinya ke pria hidung belang.

“Tersangka Fajri ini menjual istrinya dengan sistem Open BO. Kemudian setelah melakukan proses penyelidikan, dari Satreskrim mendatangi
ke TKP, dan benar di sana ada salah satu kamar yang digunakan pelaku untuk melakukan hubungan di luar nikah,” terang Taufik dalam konferensi
pers di Mapolres Malang, Jumat (15/12/2023).

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Viral! Jokowi Sindir Warna Pemkot Sesuai Partai</span</a
Jokowi Tanggapi Masalah Pupuk Langka di Indonesia
Anies Sebut Demokrasi Menurun, Akan Di Evaluasi</span</a

Taufik menambahkan selain Fajari, pihaknya juga mengamankan TH, istri Fajri. Keduanya sengaja datang dari Sukabumi ke Kepanjen, Malang
untuk melakukan praktik prostitusi. Fajri dan dan TH sendiri menikah semenjak tahun 2019 dengan status siri.

“Korban (TH) merupakan istri siri dari tersangka. Sesuai keterangan dalam pemeriksaan, tidak ada paksaan. Tapi tersangka mendapatkan keuntungan
dari transaksi tersebut,” tuturnya.

Menurut Taufik, Fajri menjajakan istrinya ke dengan tarif sebesar Rp 600 ribu sekali transaksi. Namun tarif tersebut biasanya masih bisa
ditawar dengan harga Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu.

“Untuk harga yang disampaikan di aplikasi sebesar Rp 600 ribu. Namun melalui tawar-menawar bisa sampai dengan harga Rp 250 ribu sampai Rp 300
ribu,” jelas Taufik.

Dalam sehari saja, istri Fajri bisa melayani 2 hingga 3 pria hidung belang. Sedangkan keuntungan yang diambil Fajri yakni sebesar Rp 50 ribu
setiap transaksi. “Tersangka ini menerima keuntungan sebesar Rp 50 ribu dan digunakan untuk keperluan sehari-hari,” ungkap Taufik.

Akibat perbuatan seorang Suami Tega Jajakan Istri, pria bernama Fajri dijerat Pasal Pasal 81 Jo Pasal 76D sub Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-undang
Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

sumber : detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply