WTF! Ustad Halalkan Sabu, Alasannya Bikin Geleng-Geleng Kepala

5294 views
Mantratoto

Di Madura Ustad Halalkan Sabu Dengan Alasan Bisa Menambah Semangat Ngaji

Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Virus Corona Membunuh

Indoharian – WTF! Ustad Halalkan Sabu, Alasannya Bikin Geleng-Geleng Kepala

INDOHARIAN.COMUstad halalkan sabu, Ahmad Marzuki juga langsung mengatakan kalau narkoba tidak dilarang secara eksplisit di dalam Al Quran. Karena polisi juga berpegang kaut pada KUHP, bukan debat tafsir Quran, alhasil sang ustaz pun langsung ditangkap.

Dua bulan silam, Ahmad Marzuki (46) ketahuan menjadi bandar narkoba sejenis sabu-sabu di salah satu pondok pesantren di Desa Pesanggrahan, Bangkalan, Madura. Sebagai pemakai dan juga pengedar, Marzuki juga mengatakan kalau nyabu juga bisa meningkatkan semangat mengaji sampai otomatis mendekatkan diri dengan Tuhan. Bekerja sebagai pengajar ponpes, dirinya juga menyebarkan fatwa yang sama kepada semua muridnya.

Polisi Bangkalan yang juga berusaha mencokoknya malah kehilangan jejak. Beruntung, dua bulan masa buronan, Ustad halalkan sabu langsung balik lagi ke kampung halamannya untuk menghadiri pemakaman salah satu tokoh masyarakat. Kehadirannya di lokasi pemakaman tersebut diketahui oleh seorang pihak kepolisian dan tanpa basa-basi lagi operasi penangkapan langsung dilaksanakan. Marzuki juga digerebek di dalam rumahnya sepulang dari kuburan. Di sana, polisi juga langsung menemukan dua orang lain yang sedang nyabu.

 

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Brimob mengamuk
Kivlan Zen Jalani Sidang
Selundupan Benih Lobster

 

Diketahui lagi selama buron, Marzuki mengajar di dalam ponpes di Surabaya dan Mojokerto. Lah, masih ngajar ternyata, santai banget doi walau namanya sudah menjadi DPO.

Kapolres Bangkalan AKBP yang bernama Rama Samtama Putra juga sudah menjelaskan, dalam penggeledahan ditemukan juga seperangkat alat isap dan juga sisa sabu yang digunakan Marzuki.

“Tersangka ini berpandangan kalau nyabu tak diharamkan dan meningkatkan semangat membaca Al Quran. Kita semua tahu sabu dilarang oleh negara dan juga segala sesuatu yang memabukkan dan memberikan efek buruk tidak boleh digunakan,” kata seorang Rama, Marzuki diketahui sudah pakai narkoba sejak 10 tahun lalu. Ketika akhirnya bisa ditemui wartawan, Marzuki mengonfirmasi apa yang disebutkan Rama.

“Saya tahu sabu memang dilarang digunakan oleh negara, namun saya tidak menemukan di dalil Al Quran,” ucap seorang Marzuki. Kepercayaannya tersebut membuatnya dijerat UU 35/2009 masalah Narkotika Pasal 114 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan juga denda maksimal Rp10 miliar.

Sabu memang tidak eksplisit dikatakan haram dikonsumsi di dalam Al Quran. Tapi, Ketua PBNU K.H. Said Aqiel Siradj dalam sebuah acara tahun kemarin pernah mengatakan Imam Syafi’i kalau dalam memahami ajaran Islam seseorang harus memakai nash dan juga akal.

Nash ialah dua panduan utama berislam, yaitu Al Quran dan juga Hadis. Sedangkan akal dibagi dalam teknik ijmak dan qiyas.

Dengan memakai qiyas-lah sabu tersebut diharamkan karena efeknya dinilai sama juga dengan minuman keras. Ustad halalkan sabu juga semestinya juga tahu masalah ini. Tapi mungkin pas ngaji qiyas, doi udah keburu tinggi.

Sumber: Vice

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ustad halalkan sabu

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply