Hary Tanoe Tersangka Atas Dugaan…

1677 views
Mantratoto

Hary Tanoe Tersangka Duga Melanggar Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 2008

Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate, Politik, Berita Dunia Terbaru, Foto, Video, Ulasan Teknologi, Kesehatan, Alam dan Entertainment News

Hary Tanoe Tersangka Duga Melanggar Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 2008

 

IndoHarian – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto sudah memastikan bahwa CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hary Tanoe tersangka diduga melakukan ancaman melalui jejaring media elektronik kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.

“SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) diterbitkan (dengan Hary Tanoe) sebagai status tersangka,” tutur Rikwanto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, pada hari Jumat (23/6/2017).

Rikwanto menganggap penyidik telah menemukan bukti permulaan yg cukup untuk menentukan Hary sebagai tersangka. SPDP baru dikeluarkan dalam pekan ini.

“Kalau tidak salah 2 hari lalu,” kata Rikwanto.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmat mengaku sudah menerima SPDP dari Bareskrim Polri pada tanggal 15 Juni 2017.

Di sana, tertera nama Hary tanoe tersangka. Nomor SPDP yang diterima Kejaksaan, yakni B.30/VI/2017/Ditipidsiber.

 

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Jika Ini Terbukti , Maka Sah !!! Setnov Di penjarakan
Tinjau Arus Mudik, Anies Turun Langsung Ke Stasiun Pasar Senen
SERAM!! Kalapas: Ahok Diancam, Nyawanya Sangat Terancam?

 

Jampidum sebelumnya juga menerima SPDP umum pada tanggal 15 Februari 2016. Namun, belum dicantumkan nama tersangka. Hary masih disebut sebagai terlapor.

Dengan demikian, penjelasan Noor soal SPDP tersebut mendukung pernyataan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yg sebelumnya menyatakan bahwa Hary telah jadi tersangka.

“Jelas bahwa sejak tanggal 15 Juni ada SPDP atas nama HT. Jadi ini udah clear,” tutur Noor.

Sebelumnya, Yulianto 3 kali menerima pesan singkat dari Hary Tanoe pada 5, 7, dan tanggal 9 Januari 2016.

Isinya yakni “Mas Yulianto, kita buktikan siapa yg salah dan siapa yang benar. Siapa yg profesional dan siapa yg preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas para oknum – oknum penegak hukum yg semena-mena, yang transaksional yg suka abuse of power. Catat kata – kata saya di sini, saya pasti akan jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya tanah air Indonesia dibersihkan.”

“SMS ini saya buat sedemikian rupa utk menegaskan saya ke politik untuk membuat Indonesia lebih baik, tak ada maksud mengancam,” tutur Hary Tanoe.

Hary Tanoe tersangka diduga melanggar Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Hary Tanoe Tersangka Indoharian kesehatan kriminal kuliner news olahraga otomotif Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply