Akibat kebakaran, Ratusan Motor Terbakar Digandaria

136 views
Mantratoto

Ratusan Motor Terbakar DiGandaria, Apakah Pengelola Parkir Wajib Ganti Rugi?

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Indoharian – Ratusan motor terbakar diGandaria, sepeda motor yang hangus terbakar akibat dari kebakaran yang melanda warung rumah makan dan parkiran sepeda motor di Gandaria, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pemilik motor yang terbakar berharap akan adanya ganti rugi, namun apakah pihak pengelola parkir wajib untuk mengganti rugi?

Kebakaran rumah makan yang merembet hingga ke tempat parkir sepeda motor dan mengakibatkan Ratusan motor terbakar diGandaria. Petugas pemadam kebakaran menyebutkan ada sebanyak 105 motor yang terbakar dalam insiden ini. Lokasi kebakaran ini berada di rumah makan di depan Gandaria City. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Sementara tempat parkir berada di belakang rumah makan tersebut.

Ketua Indonesia Parking Association (IPA) Rio Octaviano menjelaskan perlu untuk ditelusuri dulu status parkir. Jika pengelola parkir yang memiliki izin maka korban bisa mendapatkan ganti rugi dari pihak asuransi.

“Apabila lokasi parkir itu legal dengan dibuktikan dengan adanya perizinan parkir yang dikeluarkan oleh pihak stakeholders terkait maka di dalam pergub 120 tahun 2012 memang seluruh pengelola parkir itu dalam mengajukan izin wajib melampirkan bukti asuransi, jadi dalam kata arti lain memang diganti oleh pihak asuransi,” kata Rio, Sabtu (13/8/2023).

“Dan apabila terjadi pun itu harus melewati tahapan investigasi dari masing-masing pihak, baik dari pihak pengelola parkir ataupun dari pihak asuransinya,” sambung dia lagi.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Heboh Warga Kecanduan Tramadol di Karawang
Prabowo Tidur Saat Rapat, Penjelasan Jubir Menhan
Universe Indonesia Dicabut, Ini Penjelasan MUO

Dalam bab 2 pasal 4 Pergub No 120/2012 diatur bahwa tarif parkir sudah termasuk dalam pajak parkir dan jaminan keamanan atas risiko kehilangan dan kerusakan kendaraan di tempat parkir menjadi tanggung jawab pengelola parkir.

Bagaimana nasibnya bagi konsumen yang menempati parkir liar?

“Sekarang masuk kategori kedua. Apabila lahan parkir tersebut bukan lahan parkir resmi atau ilegal atau liar. Kalau memang terjadi seperti itu maka memang tidak akan ada penggantian. Atau yang bisa ambil kesimpulan adalah pemilik yang melakukan pengutipan parkir selama ini, karena itu parkir liar maka itu statusnya akan menjadi pungli,” jelas dia.

Salah satu korban pemilik sepeda motor, Daffa (23), dia mendapat info kebakaran tersebut dari grup WhatsApp tempat kerjanya. “Sejauh ini belum ada kabar gimana-gimananya. Cuma harapannya bisa akan mendapat kejelasan (terkait ganti rugi) aja gitu. Nanti kelanjutannya gimana, harus diurusnya apa, biar jelas gimana tindak lanjutnya,” harapnya.

Korban Ratusan motor terbakar diGandarialainnya bernama Fadil (22) pun mengutarakan kesaksian yang tak berbeda dengan Daffa. Fadil menyatakan memang selalu menitipkan kendaraannya di lahan parkir tersebut. “Saya markir dari awal masuk kerja, markir sudah di sini sudah sekitar sebulan,” kata Fadil.

sumber : detik

 

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply