Bejat! Kakek Cabuli Cucu Kandung Selama 2 Tahun

129 views
Mantratoto

Seorang Kakek Cabuli Cucu Kandung Selama 2 Tahun Berujung Ditangkap

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Indoharian – Seorang Kakek Cabuli Cucu Kandung selama 2 tahun, pria lansia berinisial SP (64) di Kota Samarinda, Kalimantan Timur
(Kaltim) ditangkap polisi setelah mencabuli cucu kandungnya yang masih berusia 10 tahun. Mirisnya pelaku sudah mencabuli korban
secara berkali-kali semenjak tahun 2021.

“Ya korban merupakan cucu kandung dari pelaku. Tindakan pencabulan itu dilakukan berkali-kali sejak tahun 2021,” jelas Kapolresta
Samarinda Kombes Ary Fadli kepada wartawan, hari Jumat (10/11/2023).

Ary menyebutkan bahwa SP yang sehari-harinya bekerja sebagai hansip telah mencabuli cucunya sendiri sejak duduk di bangku sekolah
dasar kelas II. Pencabulan itu dilakukan di beberapa tempat, termasuk di dalam rumah korban yang berada di Kecamatan Sungai Kunjung,
Samarinda.

“Dari kelas II dan terakhir kali tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023,” ungkapnya.

Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku Kakek Cabuli Cucu Kandung selalu melakukannya pada saat membonceng korban terutama pulang
dari sekolah. Saat di motor pun pelaku kerap mencabuli korban.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Ini Kata KPU Soal Settingan Pengundian Nomor Urut
Viral! Melly Goeslaw Selingkuhan Polisi, Benarkah?
PJ Bupati Sorong Ditangkap KPK Kasus Korupsi

“Saat jalan sepi kemudian pelaku melakukan aksinya cabul tersebut, sedangkan di rumah dilakukan pada saat ibu korban sedang tidak
ada di rumah,” bebernya.

Aksi tersebut terungkap pada awal bulan November 2023 usai korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Mengetahui
hal tersebut, orang tua korban pun melaporkan pelaku yang sekaligus merupakan bapaknya sendiri.

“Setelah menerima laporan kita amankan pelaku pada hari Senin malam (6/11). Dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Sungai
Kunjung,” tuturnya.

Kepada polisi, SP mengaku pada saat beraksi tidak mengancam atau mengiming-imingi korban. Hanya saja setelah melakukan tindakan cabul
tersebut, pelaku kerap memberikan uang sebesar Rp 5 ribu kepada korban.

“Biasanya memberikan uang Rp 5 ribu sampai dengan Rp 10 ribu sebelum pelaku melakukan perbuatan cabul kepada korban,” ujarnya.

Atas perbuatan Kakek Cabuli Cucu Kandung, kakek berinisial SP dijerat dengan Pasal 76e Subsider 82 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang
Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

sumber : detik

Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply