Cabuli 11 Anak, Kakek Bejat DiSleman Ditangkap

84 views
Mantratoto

Kakek Bejat DiSleman Ditangkap Gegara Mencabuli Belasan Anak Yang Masih Tetangganya Sendiri

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Cabuli 11 Anak, Kakek Bejat DiSleman Ditangkap

Indoharian – Seorang Kakek Bejat DiSleman Ditangkap polisi yang dimana kakek tersebut merupakan warga Kabupaten Sleman berinisial R (64) yang dengan tega mencabuli belasan anak yang masih tetangganya sendiri. Saat ini kakek bejat tersebut telah ditahan di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kabid Humas Polda DIY Kombes Nugroho Arianto menjelaskan bahwa R yang merupakan pensiunan pendidik itu telah mencabuli belasan anak semenjak tahun 2020 hingga 2023. Aksi pencabulan tersebut dilakukan berulang kali di rumah tersangka.

“Waktu dan TKP hari Selasa 23 Mei 2023 adapun perbuatan dilakukan secara berulang semenjak tahun 2020 sampai 23 Mei 2023 di rumah pelaku R,” ungkap Nugroho saat rilis kasus di Mapolda DIY, hari Senin (5/6/2023).

Menurut Nugroho, semua korban dari R ini masih tergolong anak-anak. Rata-rata masih berusia di bawah 10 tahun. “Korban rata-ratanya adalah anak-anak semuanya, umur 5 sampai dengan 10 tahun. Tersangka adalah R (64),” kata dia.

Dirreskrimum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putra menambahkan peristiwa Kakek Bejat DiSleman Ditangkap ini terbongkar setelah salah satu korban yangb mengadu kepada orang tua. Dari cerita korban itu kemudian dilakukan penelusuran oleh warga dan diketahui bahwa ada anak lain juga yang telah menjadi korban. Kasus ini pun kemudian langsung dilaporkan ke Polda DIY pada tanggal 23 Mei 2023 lalu.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
ART DiAniaya-Telanjangi Majikan Di Lampung
Mayoritas NU Pilih Prabowo Subianto Menjadi Presiden
Misteri 2 Pesawat Asing Bandara Kertajati

“Sampai saat ini ada sebanyak 11 (korban) mudah-mudahan tidak bertambah lagi karena kita tidak mau ada anak-anak lain yang telah menjadi korban kejahatan seksual,” kata Nuredy di kesempatan yang sama.

Pencabulan tersebut dilakukan dengan meraba bagian organ pribadi korban. Untuk melancarkan perbuatan bejatnya tersebut, pelaku mengiming-imingi korban yang semuanya adalah perempuan itu dengan uang dan buah-buahan.

Dia melanjutkan, berkas perkara kasus Kakek Bejat DiSleman Ditangkap ini dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke kejaksaan guna untuk diproses selanjutnya di persidangan. Sementara untuk tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Untuk yang bersangkutan yang merupakan pensiunan pendidik di salah satu sekolah dan kemudian terkait pasal kita kenakan adalah Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya.

Sumber : Detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply