DPR soal Rizieq Dipenjara: Awas Nanti Kabur ke Luar Negeri Lagi

441 views
Mantratoto

DPR soal Rizieq Dipenjara, Sahroni:  Biar Tidak Kabur Lagi ke Luar Negeri Seperti 3 Tahun Silam

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, DPR soal Rizieq dipenjara

IndoharianDPR soal Rizieq Dipenjara: Awas Nanti Kabur ke Luar Negeri Lagi

INDOHARIAN.COM – Seorang wakil Ketua Komisi III DPR soal Rizieq dipenjara dan dari partai NasDem Ahmad Sahroni sangat memahami alasan dari Polda Metro Jaya memenjarakan pimpinan FPI yang bernama Rizieq Shihab sesudah ditetapkan sebagai seorang tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada bulan lalu.

Sahroni mengatakan kalau bukan tidak mungkin seorang Rizieq akan kembali melarikan diri ke luar negeri seperti waktu menjalani proses hukum terhadap dirinya tiga tahun lalu.

“Bisa jadi karena sebelumnya kan beliau juga ke luar negeri hingga tidak bisa ditemukan, sehingga untuk bisa memperlancar pemeriksaan ya harus dilakukan penahanan karena statusnya juga sudah tersangka,” ucap seorang Sahroni kepada wartawan melalui keterangan resmi, pada hari (13/12/2020).

Menurut dirinya, langkah hukum yang diambil telah dipertimbangkan matang-matang oleh pihak kepolisian. Oleh karena itu, dirinya sangat meminta kepada semua simpatisan Rizieq supaya tetap menjaga ketenangan dan tidak melakukan hal-hal yang juga di luar koridor hukum.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Lambat Hitung Suara Pilkada, Bawaslu Singgung KPU Seperti Ini
MRS Jadi Tersangka, Pendukung Akan Demo Besar-besaran
Polisi Swab Test HRS Sebelum Pemeriksaan Kasus Di Petamburan

DPR soal Rizieq dipenjara “Apabila merasa tidak puas atau ingin melakukan pembelaan, maka lakukan di koridor hukum lewat instrumen pengadilan nanti,” kata dia.

Dirinya pun sangat memastikan kalau Komisi III akan terus mengawal proses hukum yang sedang berlangsung dalam kasus ini. Politikus Partai NasDem tersebut juga sangat menjamin kalau pengusutan kasus penembakan kepada 6 Laskar Pembela Islam (LPI) juga akan berjalan.

“Kami juga memastikan kasus penembakan terhadap simpatisan FPI kemarin juga akan kita usut tuntas sejelas-jelasnya, yang penting masyarakat tetap tenang,” ujarnya.

Sebagai informasi lagi, Rizieq juga sudah ditetapkan sebagai seorang tersangka penghasutan sampai dengan membuat kerumunan massa yang juga melanggar protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Dirinya juga kemudian ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 Desember 2020. Penyidik menempatkan ketua FPI tersebut di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Namun begitu, pihak kuasa hukum FPI mengatakan akan segera mengajukan upaya penangguhan penahanan kepada Rizieq sebab dapat dijamin tidak akan melarikan diri.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan, salah satu alasan subyektif penyidik menahan tersangka untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab adalah supaya tersangka tidak melarikan diri.

Selain hal DPR soal Rizieq dipenjara, menurut dirinya, penyidik memiliki dua alasan subyektif lain menahan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu, yaitu supaya tidak menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatan pidana yang sama.

Sumber: CNNIndonesia

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate DPR soal Rizieq dipenjara Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply