Hakim PTUN Denda Anies 1 Miliar

248 views
Mantratoto

Hakim PTUN Denda Anies Terkait Dengan Pengerukan Kali

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Hakim PTUN Denda Anies 1 Miliar

Indoharian – Hakim PTUN Denda Anies, Pengadilan dari Tata Usaha Negara (PTUN) daerah Jakarta mewajibkan untuk Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan selaku sebagai yang tergugat dalam perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT menuntaskan pekerjaannya dengan pengerukan Kali Mampang sampai wilayah Pondok Jaya, Kecamatan Mampang Prapatan, daerah Jakarta Selatan. Anies juga diwajibkan memproses sebuah pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

Putusan dari sidang gugatan warga pun telah dibacakan pada tanggal 15 Februari 2022, terkait dengan upaya dalam pencegahan banjir yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Mewajibkan yang tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas hingga ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang, demikian sudah dari putusan majelis hakim Sahibur Rasid dengan anggota Pengki Nurpanji dan juga Sudarsono, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN daerah Jakarta.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
WASPADA !! Cilegon Terancam Gempa-Tsunami
KPK Optimis Menang Praperadilan Kasus Helikopter
Harapan Tito Karnavian Pada Presiden Terpilih Pada 2024

Hakim PTUN Denda Anies, Anies pun juga dihukum untuk segera membayar biaya perkara yang sejumlah Rp 2.618.300. meskipun demikian, majelis hakim menolak gugatan penggugat yang selebihnya. Merujuk sebuah data SIPP PTUN Jakarta, gugatan tersebut dilayangkan oleh Tri Andarsanti Pursita, berikut Jeanny Lamtiur Simanjuntak, kemudian Gunawan Wibisono, lalu Yusnelly Suryadi, lalu Hj. Shanty Widhiyanti, lalu Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.

Adapun semua gugatan yang sudah dilayangkan oleh tujuh warga terhadap Pak Anies antara lain:

1. Untuk Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.

2. Untuk Memerintahkan dan mewajibkan tergugat untuk:

a. Segera untuk melaksanakan dalam waktu tujuh hari kerja sejak putusan PTUN, terkait dengan upaya pencegahan banjir sesuai dengan yang sudah diamanatkan sebagaimana sudah dituangkan dalam Perpres 2/2015; RPJMD DKI; Perda 1/2014; Perda 1/2012; khususnya itu untuk kawasan bagian daerah Jakarta Selatan, sebagaimana yang ditetapkan dalam Perda 1/2012, Pasal 147 ayat 3, yakni sebuah pembangunan dan peningkatan kapasitas saluran drainase untuk segera mengatasi genangan air terutama di Kecamatan Tebet, Mampang, Pondok Pinang, Bintaro, terus Kalibata, Pasar Jumat, dan juga kawasan geografis cekungan atau parkir air, normalisasi Kali Pesanggrahan, Kali Grogol, terus Kali Krukut, Kali Baru, Kali Mampang, Kali Cideng, Kali kemudian Ciliwung dan Kali Sekretaris.

b. Segera untuk turun melaksanakan dalam waktu tujuh hari kerja sejak dari putusan PTUN, terkait dengan upaya pencegahan banjir sesuai dengan yang telah diamanatkan sebagaimana sudah dituangkan dalam Perpres 2/2015; RPJMD DKI; Perda 1/2014; Perda 1/2012; khususnya buat kawasan daerah Jakarta Timur, sebagaimana yang ditetapkan dalam Perda 1/2012, Pasal 156 ayat 4, yakni pemulihan kapasitas saluran aliran mantap terutama pada Kali Ciliwung, Kali Cakung, Kali Sunter, Kali Cipinang, Kali Buaran, Kali Jati Kramat, dan jua Kali Baru Timur, penataan dari bantaran sungai melalui sebuah penertiban bangunan ilegal di bantaran Kali Ciliwung, Kali Baru Timur, juga Kali Cipinang, terus Kali Sunter, Kali Jati Kramat dan juga Kali Buaran.

c. Segera untuk melaksanakan dalam waktu tujuh hari kerja sejak dari putusan PTUN, upaya dalam pencegahan makro banjir Jakarta sebagaimana sudah dinyatakan pada peraturan perundang-undangan.

3. Menghukum yang tergugat untuk segera mengganti kerugian kepada para penggugat: Kerugian yang sudah diderita seluruhnya jumlah sebesar Rp 1.081.950.000.

4. Menghukum tergugat untuk segera membayar biaya perkara ini. Hakim PTUN Denda Anies

Sumber : Republika

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply