WTF!! luthfi divonis Seumur Hidup, Dimana Letak Keadilan??

677 views
Mantratoto

Hadapi Sidang Vonis Hari Ini luthfi divonis Seumur Hidup Dalam Aksi Mahasiswa Yang Tolak RKUHP Dan RUU KPK Di Depan Gedung DPR/MPRBerita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Banjir Bandang Bondowoso

Indoharian – WTF!! luthfi divonis Seumur Hidup, Dimana Letak Keadilan??INDOHARIAN.COM– Terkait dengan kasus pembawa bendera luthfi divonis Seumur Hidup dalam putusan sidangnya pada hari ini. dalam aksi mahasiswa yang tolak RKUHP dan RUU KPK di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta akan menjalani sidang vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Kamis 30 Januari 2020.

“Hari ini sidang putusan. Lutfi yang telah ditemani tim dari LBH Kobar,” kata Kuasa Hukum Lutfi, Sutra Dewi lewat pesan singkat ke Indoharian.com. Dalam perkara ini Lutfi sempat dituntut empat bulan penjara karena dinilai telah melakukan tindakan pidana untuk melawan aparat saat aksi akhir September 2019 tersebut. Jaksa Penuntut Umum, Andri Saputra pun telah menilai Lutfi telah melanggar pasal 218 KUHP.

“Menuntut supaya majelis hakim memutuskan terdakwa Dede Lutfi Alfiandi terbukti secara sah dan juga meyakinkan melakukan tindak pidana kejahatan melawan penguasaan umum,” ujar dari Andri saat membacakan tuntutannya di dalam Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 29 Januari 2020.

“”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan,” tambah dia. Tuntutan 4 bulan penjara itu akan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani Lutfi sejak 1 Oktober 2019. Jaksa juga telah menegaskan bahwa Lutfi ikut dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan bersama massa aksi lainnya hingga ini sangat meresahkan masyarakat. Dia merujuk dari keterangan saksi yang sangat memberatkan. luthfi divonis Seumur Hidup.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
PBSI batal ke China
DPR Tolak Pansus Jiwasraya
Virus Corona Menggila

Menurut dari Jaksa, tidak lekas membubarkan diri dan juga meninggalkan lokasi. Padahal saat itu aparat kepolisan telah berkali-kali mengingatkan agar massa untuk meninggalkan lokasi. Setelah tuntutan yang sudah dibacakan, kuasa hukum langsung diberi kesempatan untuk membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan dari JPU.

Dalam pleidoi, kuasa hukum tidak sepakat dengan penggunaan pasal 218. Merujuk fakta persidangan yang ada, tidak terbukti unsur-unsur pidana yang didakwa dan ditentukan oleh jaksa.

“Saya minta dibebaskan, karena saat itu saya sedang di perjalanan pulang,” kata Lutfi dalam sidang. Dalam perkara ini, Lutfi didakwa telah melawan aparat yang sedang menjalankan tugas atau melanggar Pasal 212 jo 214 KUHP. Jaksa penuntut umum juga telah menuturkan, Lutfi dan juga pelajar lainnya telah diminta berkali-kali membubarkan diri oleh aparat saat terjadi kerusuhan. Namun, saat itu ia dan massa tetap bertahan berada di kawasan DPR. Ia bahkan dituduh telah melemparkan batu ke arah polisi.

Lutfi juga didakwa telah merusak fasilitas umum dan juga melakukan kekerasan terhadap aparat polisi atau melanggar Pasal 170 KUHP. Selain itu, Lutfi juga didakwa Pasal 218 KUHP lantaran tidak pergi dari kawasan DPR meski aparat kepolisian telah meminta untuk pergi sebanyak tiga kali. Dalam sidang tersebut luthfi divonis Seumur HidupĀ dan atas pembelaan yang terjadi vonis berubah menjadi 4 tahun penjara.

Sumber : CNNIndonesia

Banjir Bandang Bondowoso Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian luthfi divonis Seumur Hidup news Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply