Kemendagri Sindir FPI: Kalian Bukan Siapa-Siapa Tanpa SKT

733 views
Mantratoto

Kemendagri Sindir FPI Mengatakan Bahwa Mereka Tak Memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Sebagai Ormas Yang Berarti Belum Punya Badan Hukum

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

IndoharianKemendagri Sindir FPI: Kalian Bukan Siapa-Siapa Tanpa SKT

 

Indoharian – Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri sindir FPI yang akan menjadi ormas tak berbadan hukum dan belum memiliki izin tanpa Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai ormas.

Saat ini permohonan perpanjangan SKT belum juga dikabulkan Kemendagri dengan alasan persyaratan kurang. Kemendagri akan mengembalikan berkas permohonan perpanjangan SKT tersebut ke FPI.

“Kalau nanti kami kembalikan [berkasnya], berarti kan belum punya SKT. Artinya mereka belum punya badan hukum. Kalau mereka belum punya SKT berarti mereka belum punya badan hukum, belum punya perizinan,” kata Soedarmo, hari Kamis (4/7).

Konsekuensi yang harus ditanggung oleh FPI ialah tidak mendapat dana bantuan ormas dari pemerintah untuk sementara. Dana akan kembali diberikan apabila SKT FPI kembali berlaku.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
NasDem Sindir PAN: Koalisi Seharusnya Tetap Solid
PDIP Sindir Koalisi: Dibayar Berapa Sih Untuk Gabung Koalisi
JK Sindir Capim KPK: Tolong Jangan Asal Tangkap Orang

Meski begitu, FPI tetap boleh melaksanakan kegiatan atau program kerja yang telah dirancang. Soedarmo tidak melarang hal itu.

“Meskipun SKT-nya mungkin belum dikeluarkan. Enggak ada masalah. Monggo, enggak ada masalah,” tutur Soedarmo Kemendagri sindir FPI.

Soedarmo juga menyatakan FPI bisa saja terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Jika benar demikian, FPI tetap tidak dapat disebut sebagai ormas, melainkan sebagai perkumpulan.

Ia menyatakan bahwa suatu kelompok dapat disebut ormas jika telah memiliki SKT dari Kemendagri. Itu berlaku bagi semua kelompok yang mengatasnamakan ormas.

“Jadi semua ormas yang di Kemenkumham itu, ya mereka itu penyebutannya adalah perkumpulan. Kalau ormas pure ya di Kemendagri melalui surat keterangan terdaftar (SKT) tadi,” jelas Soedarmo.

Permendagri No. 57 tahun 2017 mengatakan bahwa masa berlaku SKT ormas adalah 5 tahun. SKT milik FPI sudah habis masa berlakunya pada tanggal 20 Juni lalu.

FPI lantas mengajukan permohonan perpanjangan SKT. Namun, Dirjen Polpum Kemendagri Soedarmo mengatakan ada syarat administrasi yang belum terpenuhi. Nantinya, pada tanggal 11 Juli atau 15 hari setelah pengajuan, berkas akan dikembalikan kepada FPI.

“Setelah kita verifikasi masih banyak kekurangannya. Masih banyak persyaratan yang belum dipenuhi,” kata Soedarmo.

Terpisah, Sekretaris Umum DPP FPI Munarman menepis bahwa pihaknya tak memiliki ‘izin’ meski Kemendagri belum mengabulkan permohonan pihaknya mendapatkan SKT.

“Dalam UU Ormas tidak ada nomenklatur ‘izin’ atau ‘perizinan’. Jadi agar rakyat mendapat edukasi politk yang benar, penggunaan diksi ‘izin’ dalam berbagai public discourse harus segera dihentikan sebab itu pembodohan terhadap bangsa ini secara total,” kata dia, hari Kamis (4/7).

Menurutnya, pelaksanaan hak-hak warga negara, termasuk berkumpul dan berorganisasi, seharusnya tak memerlukan perizinan dari pemerintah.

“Jangan sampai bangsa yang sudah merdeka hampir 75 tahun ini, alam pikirannya masih sama seperti alam pikiran bangsa yang masih dibawah kolonialisme, yakni pelaksanaan hak dasar warga negara secara normatif perlu atau memerlukan izin dari penguasa,” jelas Munarman.

Menurutnya, ormas terdiri dari dua jenis. Pertama, ormas berbadan hukum yang mana status badan hukumnya diperoleh dari Kemenkumham. Kedua, ormas tidak berbadan hukum. Munarman merujuk dari UU No. 16 tahun 2017 perihal Organisasi Kemasyarakatan.

Ormas tidak berbadan hukum, lanjut Munarman, bisa mendaftar atau mencatatkan dirinya ke Kemendagri. Dia menyebut itu dapat dilakukan secara sukarela.

“Yang apabila sudah mendaftar, maka Kemendagri memberikan Surat Keterangan Terdaftar, bukan ‘izin’ eksistensi sebuah ormas,” tandasnya Kemendagri sindir FPI.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian Kemendagri Sindir FPI news Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply