Komplotan Penipu Pinjol Di Tangkap, Kredivo Rugi Besar

692 views
Mantratoto

Komplotan Penipu Pinjol (Pinjaman Online) Telah Di Tangkap Oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Di Sulsel

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Penipu Pinjol

Indoharian – Komplotan Penipu Pinjol Di Tangkap, Kredivo Rugi Besar

INDOHARIAN.COM – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap empat tersangka yang tergabung dalam sindikat kasus Penipu Pinjol atau pinjaman online di Sulawesi Selatan. Penipuan tersebut beromzet ratusan juta rupiah per bulannya.

Polisi menangkap empat orang tersangka terkait kasus Penipu Pinjol. Mereka adalah Abdurahman alias Ambo (28), Sandi (25), Herman (34), dan Taufik (32). Keempat tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda.

“Yang mana penipuan online berupa investasi ringgit atau investasi mata uang asing, jual beli barang online kemudian investasi berupa alat elektronik, musik dan investasi berhubungan dengan barang-barang garmen,” kata Kasubdit II Ditsiber Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Rickynaldo Chairul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 23 Desember 2019.

Berdasarkan dari pemeriksaan sementara, sindikat kasus penipuan tersebut dalam satu bulannya mendapatkan omzet senilai ratusan juta rupiah dari para korbannya.

“Omzetnya kurang lebih Rp100 hingga Rp200 juta per bulan,” ujar Rickynaldo.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Prabowo Bertemu Menhan Filipina
FPI Tolak Perpanjang SKT
Gibran Minta Restu Megawati

Rickynaldo menjelaskan, penangkapan dan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat dan perusahaan PT Finaccep Digital Indonesia (Kredivo).

“Saat ditangkap, laporan polisi yang kami dapatkan oleh perusahaan dan masyarakat, PT Kredivo yang paling besar dirugikan senilai Rp500 juta,” jelas Rickynaldo.

Adapun modus para tersangka tersebut untuk mencari korban penipuannya dengan cara menyebar pesan singkat melalui handphone atau blasting SMS ke nomor secara acak.

“Modus dengan cara SMS blasting menggunakan modem sekali pasang. Begitu banyak, begitu blasting dengan 1 alat saja bisa kirimkan 50 ribu nomor secara acak yang mereka dapatkan dari dark web dan sarana internet,” kata Rickynaldo.

Sementara hal tersebut, motif para pelaku diketahui untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari. Saat ini, polisi masih memburu satu tersangka lainnya berinisial RH. Bahkan, polisi telah memasukkan sosok yang menjadi ‘otak’ sindikat tersebut ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dari penangkapan ini kami tetapkan 1 DPO dengan tersangka RH yang mana RH merupakan Big Bos daripada sindikat ini. Kami lakukan pengejaran,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka Penipu Pinjol dijerat dengan Undang Undang ITE dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. “Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 juncto Pasal 46 ayat (1) (2) juncto Pasal 30 ayat (1) (2) UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 12 tahun penjara,” jelasĀ  Rickynaldo.

Sumber: VivaNews

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Penipu Pinjol Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply