Masa Berlaku Sim Digugat Karena Menyusahkan

166 views
Mantratoto

Masa Berlaku Sim Digugat, Menyusahkan Tiap Lima Tahun Perpanjang

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Masa Berlaku Sim Digugat Karena Menyusahkan

Indoharian – Perpanjangan SIM dimana setiap lima tahun sekali harus diperpanjang dianggap sangat merugikan oleh salah seorang advokat. Belum lagi bila telat melakukan perpanjangan SIM tersebut, maka pemohon harus mengulang dari awal prosedur pembuatan SIM. Oleh karena itu Masa Berlaku SIM Digugat oleh advokat yang Bernama Arifin Purwanto.

SIM (Surat Izin Mengemudi) yang ada di Indonesia memang memiliki masa berlaku selama lima tahun. Untuk para pengendara kendaraan bermotor juga diwajibkan untuk memiliki SIM sebagai sebuah bukti legalitas untuk berkendara di jalan raya. Bagi yang telah memiliki SIM, maka dia harus melakukan perpanjangan SIM tersebut setiap lima tahun sekali.

Namun perpanjangan SIM setiap lima tahun tersebut dianggap merugikan. Karena apabila lewat masa berlaku SIM yang telah lewat, maka pemohon SIM juga harus menempuh ulang dari awal prosedur pembuatan SIM. Untuk itu Masa Berlaku SIM Digugat oleh salah advokat yang bernama Arifin Purwanto ke Mahkamah Konstitusi. Arifin merasa sangat dirugikan apabila harus memperpanjang SIM setelah masa berlaku telah habis.

Seperti lima tahun yang lalu saya telah mendapatkan SIM kemudian lima tahun habis maka saya akan memperpanjang untuk yang kedua kali. Dengan nomor serinya yang juga berbeda, Yang Mulia. Jadi di sini tidak ada kepastian hukumnya dan kalau terlambat maka prosesnya harus mulai dari awal dan harus diproses. Hal ini tentu berbanding terbalik dengan KTP. Katanya seperti dilansir situs MK.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
6 Larangan Gila di Korut, Nomor 4 Bikin Geleng-Geleng
Viral Bocah Ludahi Spanduk PDIP Di Semarang
Teknologi AI Urai Macet di Jakarta Kurang Efektif

Menurut Arifin perpanjangan SIM yang telah habis masa berlaku bisa membuka peluang adanya praktik percaloan. Ya, pemohon SIM harus mengulang lagi pembuatan SIM dari awal dan wajib untuk menjalani ujian teori dan praktik. Namun hasil ujian tersebut juga tidak diketahui dengan pasti. Arifin juga menyebut soal pemohon yang menjalani ujian tidak ada pembelajaran khusus terlebih dahulu sehingga membuat banyak pemohon SIM yang acap kali tidak lulus ujian tersebut.

Maka atas dasar tersebut, Masa Berlaku SIM Digugat oleh Arifin dengan meminta kepada Majelis Konstitusi agar mengabulkan permohonannya dan menyatakan bahwa Pasal 85 ayat (2) tentang UU LLAJ sudah bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki sebuah kekuatan hukum yang mengikat sepanjang frasa ‘berlaku selama 5 tahun dan serta dapat diperpanjang’ dengan tidak dimaknai ‘berlaku seumur hidup’.

SUmber: Detik.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply