Modus Calo Tenaga Kerja Yang Menipu Pencari Kerja

218 views
Mantratoto

Terbongkarnya Modus Calo Tenaga Kerja Yang Menipu Pencari Kerja Di Karawang

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Modus Calo Tenaga Kerja Yang Menipu Pencari Kerja

Indoharian – Wanita berinisial RR alias Rini (33) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dia menipu puluhan orang dengan modus calo tenaga kerja. Kasus ini bisa terbongkar usai polisi menerima laporan dari masyarakat yang telah menjadi korban. Tim Satreskrim Polres Karawang lantas bergerak untuk memburu pelaku hingga akhirnya menangkap Rini.

“Kami mendapatkan laporan sekitar pada 1 Mei lalu, dimana ada sejumlah masyarakat yang mengalami dugaan penipuan atau penggelapan, yang dilakukan oleh 2 orang wanita yang mengiming-imingi suatu pekerjaan di perusahaan swasta,” ungkap Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, hari Kamis (27/7/2023).

Dalam aksi modus calo tenaga kerja, Rini menjanjikan kepada para korbannya untuk bisa bekerja di perusahaan yang berada di kawasan Industri Karawang. Warga Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang itu lantas mendatangi korbannya. Dia meminta sejumlah uang dengan dalih untuk biaya administrasi.

“Yang bersangkutan mendatangi beberapa korban, untuk sementara ini ada sebanyak 10 orang korban di 10 TKP (tempat kejadian perkara) yang berbeda, di wilayah Kabupaten Karawang,” kata dia.

“Pelaku ini meminta sejumlah uang kepada para korbannya untuk biaya administrasi agar bisa dapat diterima dan bisa bekerja di perusahaan yang ditawarkan oleh pelaku kepada para korban, uang adminitrasi yang diminta oleh pelaku kepada para korban jumlahnya bervariatif berbeda-beda dan diserahkan secara non tunai dan tunai, sejumlah Rp6 juta hingga Rp8 juta per orang,” kata Wirdhanto menambahkan.

Selain itu, kata Wirdhanto, Rini juga sempat melakukan serangkaian test untuk masuk kerja dan pemeriksaan kesehatan atau medical chek up (MCU) secara fiktif, di salah satu klinik di wilayah Karawang, untuk mengelabui para korbannya.

“Setelah menyerahkan sejumlah uang dan melakukan test masuk kerja dan pemeriksaan kesehatan, ternyata para korban tidak masuk kerja. Sehingga para korban langsung mengecek beberapa perusahaan yang dijanjikan, namun pihak perusahaan mengaku bahwa, perusahaanya masih belum menerima pekerja atau belum ada lowongan pekerjaan,” ucapnya.

Merasa tertipu oleh Rini, setelah memastikan bahwa perusahaan yang dijanjikan memang tidak menerima pekerja, para korban lalu meminta Rini untuk mengembalikan uang mereka. Namun Rini malah meminta waktu hingga memblokir kontak para korban dan langsung menghilang tanpa kabar.

“Setelah para korban menjadi putus harapan meminta uangnya dikembalikan namun tak kunjung dikembalikan, para korban lalu melaporkan peristiwa tersebut kepada kami. Pelaku merupakan seorang ibu rumah tangga, ia tidak terafiliasi dengan perusahaan manapun,” ungkap Wirdhanto.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Kasus Polisi Tembak Mati Polisi, Faktor kelalaian
Pria Beristri Setubuhi Gadis SMA Di Lamongan
Keji! Perampok Perkosa Penghuni Rumah Di Jayapura

Setelah berusaha menghilang dan berpindah-pindah tempat selama hampir satu bulan, pihak kepolisian melakukan pengejaran di beberapa tempat, hingga
pada akhirnya pelaku berhasil dibekuk polisi tanpa perlawanan di kediamannya beberapa waktu lalu.

Berdasarkan dari hasil pengembangan, aksi tipu-tipu Rini berhasil meraup keuntungan puluhan juta rupiah. “Kerugian yang dialami para korban kurang lebih sekitar Rp60 juta, bersama pelaku, kami juga mengamankan beberapa barang bukti berupa – 6 lembar print out rekening koran, 2 lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp10 juta, dan Rp3 juta,” ujar dia.

Akibat perbuatan tersebut, Rini terancam hukuman empat tahun penjara dengan pasal yang dipersangkakan yakni pasal 378 Jo pasal 372 KUHP. “Pelaku dengan modus calo tenaga kerja kami sangkakan dengan pasal penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana pasal 378 Jo pasal 372 KUHP, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Sumber : Detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply