Pembunuhan Gadis Berhanduk Berhasil Diungkap

142 views
Mantratoto

Pembunuhan Gadis Berhanduk Dan Tertutup Bantal Diungkap Polisi, Pelaku Sempat Perkosa Korban

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Pembunuhan Gadis Berhanduk Berhasil Diungkap

Indoharian – Polisi mengungkap fakta terkait Kasus Pembunuhan Gadis Berhanduk dan tertutup bantal, gadis berinisial TA (18) yang ditemukan tewas di dalam rumahnya Desa Sungai Buluh, Kabupaten Batanghari. Gadis yang ditemukan dalam kondisi sedang berhanduk dan tertutup oleh bantal itu sempat disetubuhi oleh pelaku bernama Satria Bayu Raga (23) warga Desa Batin, Kecamatan Bajubang, Batanghari.

Terkait kasus Kasus Pembunuhan Gadis Berhanduk dan tertutup bantal, Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto mengatakan bahwa niat awal pelaku ingin untuk mencuri di rumah korban. Pelaku dan korban sendiri memiliki hubungan dekat. “Jadi sebelum terjadinya pembunuhan, terjadi persetubuhan terlebih dahulu,” ujar Bambang, hari Senin (23/10/2023).

Di TKP ditemukan tisu bekas yang digunakan oleh pelaku untuk mengelap kelaminnya usai melakukan persetubuhan. Pelaku berdalih bahwa persetubuhan itu terjadi karena sama-sama mau.

“Kalau dari pengakuan dari si tersangka tidak terjadi pemerkosaan karena pernah melakukan hubungan itu sebelumnya. Kata (tersangka) si korban mau juga,” kata Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Piet Yardi menambahkan.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Heboh Dengan Wanita Bule Open BO Ditelegram
Seorang Wanita Mucikari Jual Anak SMP
Kini PSI Deklarasi Arah Dukungan Kepada Prabowo

Piet mengatakan bahwa pengakuan tersangka, persetubuhan itu tidak hanya terjadi pada saat kejadian pada hari Rabu (19/10/2023) itu saja. Sebelum kejadian, pelaku dan korban juga sudah pernah berhubungan badan. “Dengan korban ini saling kenal dan sudah pernah berhubungan badan (sebelum kejadian). Mereka nggak pacaran tapi semacam mempunyai hubungan dekat gitulah,” tuturnya.

Kronologi Pembunuhan
AKP Piet Yardi menerangkan bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan, pelaku awalnya berniat untuk mencuri di rumah korban, Rabu (19/10/2023). Sebelum kejadian, pelaku sempat menghubungi korban untuk menanyakan apakah korban sedang berada di rumah atau tidak.

“Jadi pada saat kejadian pagi itu dia (pelaku) chat korban. ‘Ada di rumah nggak? Mau ke rumah’ Dijawab korban ‘Ada’. Dia tahu rumah kosong, dia kenal juga dengan keluarga korban,” ujar Piet. Setelah korban menjawab bahwa dirinya sedang berada di rumah, pelaku langsung menghampiri korban. Pelaku masuk dari pintu belakang rumah dan sekaligus memarkirkan motornya di sana.

“Dia (pelaku) buntu, sedang tidak ada duit. Dengan cewek itu memang sudah dekat. Dia terpikir ke situ untuk mencuri. Rumah itu sepi, dia juga dekat dengan keluarga korban. Dia berpikir kalau melakukan itu tidak akan ketahuan,” jelasnya. Setelah tiba di rumah korban, pelaku langsung masuk menuju ke dalam rumah korban yang saat itu orang tuanya tengah berkebun. Di saat bersamaan, korban diketahui baru saja selesai mandi. Pelaku
langsung membekap korban saat di kamarnya.

“Korban dibekap dengan menggunakan bantal. Setelah dibekap selama kurang lebih 10 menit,” ujarnya.

Atas hal itu, korban pun kesulitan untuk bernapas. Pelaku sempat memastikan lagi nyawa korban dengan mengangkat bantal tersebut. Melihat korban masih bernyawa, pelaku tambah lagi membekap korban hingga meninggal dunia.

“Diangkatnya (bantal) rupanya masih ada napasnya. Ditutupnya lagi, dibekap pakai kain sampai meregang nyawa,” bebernya. Selain pembunuhan, kuat dugaan pelaku juga melakukan persetubuhan terhadap korban. Terlihat ada beberapa bukti yang mengarah kepada hal tersebut.

“Ada dugaan (persetubuhan) karena di rumah korban kita temukan tisu bekas,” ujarnya. Usai memperkosa dan membunuh korban, pelaku langsung melarikan diri. Pelaku turut pula membawa kabur handphone korban.

Atas perbuatannya dalam kasus Kasus Pembunuhan Gadis Berhanduk dan tertutup bantal, Satria dikenakan Pasal 340, 338, dan 365 KUHP. Ia terancam dengan hukuman maksimal pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun kurungan penjara.

sumber : Detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply